ABY : Inpres Upah Minimum tak berpihak buruh

id aby upah buruh

ABY : Inpres Upah Minimum tak berpihak buruh

Ilustrasi unjuk rasa buruh (foto lensaindonesia.com) (lensaindonesia.com)

Oleh Victorianus Sat Pranyoto

Sleman, 2/10 (Antara) - Aliansi Buruh Yogyakarta menilai Instruksi Presiden Tentang Upah Minimum yang dikeluarkan pada 1 Oktober belum berpihak kepada buruh terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan.

"Di Tengah kondisi minimnya kesejahteraan buruh pemerintah malah menggulirkan Instruksi Presiden Tentang Upah Minimum yang tidak berpihak pada buruh," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnandi, Rabu.

Menurut dia, formula baru upah minimum yang digulirkan pemerintah dengan perhitungan berbasiskan tingkat inflasi ditambah X persen yang akan ditentukan melalui mekanisme tripartit dan akan berlaku bagi kelompok industri padat modal,padat karya dan UKM.

"Upah Layak didefinisikan sebagai upah yang diterima oleh buruh yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya secara layak. Isu upah yang selama ini diperjuangkan oleh buruh, sepintas lalu tampak seperti perjuangan untuk kepentingan pribadi. Tapi benarkah demikian?," katanya

Ia mengatakan, ketika berbicara tentang upah, sebenarnya sedang berbicara tentang daya beli, tentang pergerakan ekonomi dan tentang multiplier efek yang terjadi akibat kegiatan konsumsi yang dilakukan dengan upah tersebut. Ini berarti, makin tinggi upah, makin tinggi pula daya beli buruh.

"Ekonomi akan semakin bergerak dan multiplier efek yang ditimbulkan dari kegiatan konsumsi akan makin besar pula," katanya.

Kirnandi mengatakan, dalam Inpres disebutkan batasan kenaikan upah minimum per 2014 adalah sebesar Inflasi dengan batas atas maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan untuk industri besar, sedangkan untuk industri padat karya dan UKM maksimal lima persen.

"Hal tersebut akan dituangkan ke dalam Instruksi Presiden(Inpres) yang akan menjadi pedoman untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," katanya.

Ia mengatakan, dalam mengeluarkan Inpres tersebut serikat pekerja/buruh tidak pernah diajak musyawarah.

"Mengacu pidato Presiden beberapa waktu lalu di gedung DPR yang berkomitmen menghapus upah murah, maka diperlukan kebijakan yang selaras untuk mengimplementasikan hal tersebut. Oleh karenanya, alih-alih meniadakan upah murah, Inpres pengupahan yang diterbitkan berisi ketentuan yang makin melanggengkan praktik upah murah," katanya.

Inpres tentang pengupahan itu, kata dia, juga akan menelurkan ketentuan yang melemahkan upah kaum pekerja maka tingkat konsumsi domestik bakal turun. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi berjalan lambat.

"Selain itu penetapan upah minimum lewat Inpres bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, dalam regulasi itu penetapan upah minimum diputuskan gubernur," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan presiden yang telah menetapkan Inpres tentang penetapan UMK adalah ilegal karena Upah Minimum buruh ditetapkan oleh Gubernur dan berbasiskan survei Kebutuhan Hidup Layak bukan intervensi Presiden dengan perhitungan berdasarkan tingkat inflasi semata.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 88 ayat 4 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dan Pasal 89 ayat 3, Upah Minimum ditetapkan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota," katanya.

Kirnandi mengatakan, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan bahwa menolak Inpres Upah Murah yang akan menjadi standarisasi Upah Minimum Nasional.

"Kami juga menuntut kepada Gubernur DIY untuk tidak menggunakan Inpres tersebut sebagai dasar penetapan UMK karena aturan UMK sudah jelas di atur dalam UU Ketenagakerjaan dan mendesak Pemerintah segera merevisi komponen Kebutuhan Hidup Layak(KHL) upah dari 60 menjadi minimal 84 item dan standarisasi upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup buruh yang sudah berkeluarga," katanya.
(V001)