Kejari Wonosari didesak usut korupsi APBD 2003/2004

id DPRD Gunun Kidul

Kejari Wonosari didesak usut korupsi APBD 2003/2004

Ilustrasi (Foto antarabengkulu.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Terpidana 33 anggota DPRD Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Wonosari agar mengusut tuntas dugaan korupsi APBD 2003/2004 sebesar Rp3,05 miliar yang melibatkan 23 anggota DPRD setempat periode 1999-2004.

Ketua Forum Koordinasi dan Komunikasi Anggota Alumni Legislatif (Fokkal) KRT Projo Hardjono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan Fokkal mendesak agar Kejari Wonosari tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi.

Pengadilan Tipikor dalam sidangnya pada 3 Mei 2013 yang dipimpin Hakim Eko Purwanto menjatuhkan vonis terhadap 33 anggota DPRD tersebut secara bervariasi, mulai satu tahun penjara dan denda pengganti senilai Rp50 juta hingga vonis satu tahun enam bulan penjara.

Jika uang denda senilai Rp50 juta itu tidak dibayarkan, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman kurungan dua bulan penjara.

Sedangkan 23 rekannya, sesama anggota DPRD setempat pada periode itu, tidak diproses secara hukum.

"Kami menganggap kasus ini belum tuntas, dan masih menyisakan 23 mantan anggota DPRD lainnya yang belum diusut. Padahal 23 mantan anggota DPRD 1999-2004 itu juga direkomendasikan oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun, hingga sekarang kasus mereka jalan di tempat, dan tidak ada progres sama sekali," kata Projo.

Dengan melayangkan surat ke Kejari Wonosari dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia berharap Kejaksaan harus mengungkap dan mengusut kasus tersebut, karena sudah menjadi sorotan publik.

"Kenapa Kejari sampai sekarang hanya diam saja?, dan kasusnya dibiarkan saja," katanya.

Prodjo mengatakan surat tersebut akan dikirimkan pada Kamis, 7 November 2013, dengan ditandatangani 33 mantan anggota DPRD yang bersalah. Surat ini ditembuskan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sekertaris Fokkal Supardi mengatakan jika kasus ini benar-benar tidak tebang pilih, semestinya juga menyasar semua mantan anggota DPRD yang menerima, baik yang langsung mengembalikan, atau tidak.

"Kami sangat menyayangkan Kejaksaan yang sangat lambat, dan terkesan tidak berani mengusut tuntas kasus ini," katanya.

(KR-STR)