Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersiap mewujudkan penataan reklame dengan mengurangi lokasi bahkan menghapus sepenuhnya reklame "billboard" meskipun harus mengalami penurunan pendapatan dari sektor pajak.
"Penataan reklame `billboard` sudah menjadi pembahasan di Pansus Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menata reklame dengan menerima masukan dari berbagai pihak.
Ia menambahkan, semangat yang tertuang di dalam Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame adalah mengurangi titik reklame.
Haryadi mengaku tidak akan mempermasalahkan penurunan pendapatan pajak reklame bahkan rela tidak memperoleh pendapatan dari reklame jika reklame yang terpasang justru menjadi sampah visual.
"Pemerintah pun memberikan apresiasi kepada pelaku periklanan yang tidak keberatan jika reklame `billboard` dihapus," lanjutnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame tersebut bisa segera diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Raperda Izin Penyelenggaraan Periklanan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun lalu, namun belum selesai dibahas sehingga dimasukkan dalam Prolegda 2015.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerbitkan peraturan wali kota apabila raperda tersebut sudah disahkan sebagai produk hukum.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame Suwarto mengatakan sudah memperoleh banyak masukan dari berbagai pihak mengenai Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame melalui rapat dengar pendapat umum.
"Pengendalian reklame perlu dilakukan. Masyarakat pun berkeinginan ada pembatasan reklame," kata Haryadi yang menargetkan pembahasan Raperda Reklame bisa diselesaikan bulan ini.
Di dalam Raperda Reklame tersebut diatur mengenai pembatasan reklame khususnya di jalur utama sumbu filosofi Yogyakarta dari Tugu hingga Panggung Krapyak.
Di kawasan tersebut, papan reklame hanya diperbolehkan dipasang dengan jarak minimal 50 meter dari as jalan utama dengan pertimbangan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan cagar budaya.
Sedangkan bagi pemilik toko masih bisa memasang reklame di bagian muka bangunan dengan ukuran yang dibatasi dan tidak diperolehkan dipasang melintang.
Selain itu, juga diatur mengenai lokasi pemasangan reklame melintang jalan, dan reklame rokok.
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib