Yogyakarta siap wujudkan pengurangan reklame billboard

id reklame

Yogyakarta siap wujudkan pengurangan reklame billboard

Penertiban Petugas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan penertiban di sebuah rumah makan khas padang karena belum memiliki izin gangguan dan izin reklame. Foto ANTARA/Eka Arifa. ()

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersiap mewujudkan penataan reklame dengan mengurangi lokasi bahkan menghapus sepenuhnya reklame "billboard" meskipun harus mengalami penurunan pendapatan dari sektor pajak.

"Penataan reklame `billboard` sudah menjadi pembahasan di Pansus Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menata reklame dengan menerima masukan dari berbagai pihak.

Ia menambahkan, semangat yang tertuang di dalam Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame adalah mengurangi titik reklame.

Haryadi mengaku tidak akan mempermasalahkan penurunan pendapatan pajak reklame bahkan rela tidak memperoleh pendapatan dari reklame jika reklame yang terpasang justru menjadi sampah visual.

"Pemerintah pun memberikan apresiasi kepada pelaku periklanan yang tidak keberatan jika reklame `billboard` dihapus," lanjutnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame tersebut bisa segera diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Izin Penyelenggaraan Periklanan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun lalu, namun belum selesai dibahas sehingga dimasukkan dalam Prolegda 2015.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerbitkan peraturan wali kota apabila raperda tersebut sudah disahkan sebagai produk hukum.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame Suwarto mengatakan sudah memperoleh banyak masukan dari berbagai pihak mengenai Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame melalui rapat dengar pendapat umum.

"Pengendalian reklame perlu dilakukan. Masyarakat pun berkeinginan ada pembatasan reklame," kata Haryadi yang menargetkan pembahasan Raperda Reklame bisa diselesaikan bulan ini.

Di dalam Raperda Reklame tersebut diatur mengenai pembatasan reklame khususnya di jalur utama sumbu filosofi Yogyakarta dari Tugu hingga Panggung Krapyak.

Di kawasan tersebut, papan reklame hanya diperbolehkan dipasang dengan jarak minimal 50 meter dari as jalan utama dengan pertimbangan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan cagar budaya.

Sedangkan bagi pemilik toko masih bisa memasang reklame di bagian muka bangunan dengan ukuran yang dibatasi dan tidak diperolehkan dipasang melintang.

Selain itu, juga diatur mengenai lokasi pemasangan reklame melintang jalan, dan reklame rokok.

(E013)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024