Yogyakarta, (Antara Jogja) - Posko UMK di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta hingga saat ini belum menerima permohonan keberatan atau penangguhan pembayaran upah minimum dari perusahaan di wilayah tersebut.
"Sejak ada penetapan besaran upah minimum kota (UMK) pada akhir Oktober, kami langsung membuka posko. Namun, belum ada yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, perusahaan dapat menyampaikan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2017 dengan menyertakan berbagai syarat pendukung di antaranya kondisi neraca keuangan perusahaan.
Selain disampaikan melalui Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Hadi mengatakan, permohonan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK 2017 juga bisa langsung disampaikan ke Pemerintah DIY.
UMK 2017 berlaku mulai 1 Januari 2017. "Jika ada yang keberatan, bisa langsung mengajukan agar bisa diproses. Apabila sampai awal tahun depan tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, maka perusahaan bisa dikenai sanksi," katanya.
Pada 2016, terdapat satu perusahaan di Kota Yogyakarta yang melakukan penangguhan pembayaran UMK selama enam bulan dan selanjutnya memenuhi ketentuan dengan membayar UMK secara penuh.
Besaran UMK 2017 di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp1.572.200 per bulan atau mengalami kenaikan Rp119.800 dibanding nilai UMK 2016.
Nilai UMK Kota Yogyakarta adalah yang tertinggi dibanding UMK empat kabupaten lain di DIY. Nilai tersebut juga sudah lebih tinggi dibanding hasil survei kebutuhan hidup layak.
Selain membuka posko pengaduan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait nilai UMK 2017. "Banyak perusahaan yang sudah meminta salinan surat keputusan resmi dari Pemerintah DIY mengenai ketetapan UMK 2017," katanya. ***3***
(E013)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib