Posko UMK Yogyakarta belum terima permohonan penangguhan

id umk

Posko UMK Yogyakarta belum terima permohonan penangguhan

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Posko UMK di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta hingga saat ini belum menerima permohonan keberatan atau penangguhan pembayaran upah minimum dari perusahaan di wilayah tersebut.

"Sejak ada penetapan besaran upah minimum kota (UMK) pada akhir Oktober, kami langsung membuka posko. Namun, belum ada yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, perusahaan dapat menyampaikan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2017 dengan menyertakan berbagai syarat pendukung di antaranya kondisi neraca keuangan perusahaan.

Selain disampaikan melalui Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Hadi mengatakan, permohonan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK 2017 juga bisa langsung disampaikan ke Pemerintah DIY.

UMK 2017 berlaku mulai 1 Januari 2017. "Jika ada yang keberatan, bisa langsung mengajukan agar bisa diproses. Apabila sampai awal tahun depan tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, maka perusahaan bisa dikenai sanksi," katanya.

Pada 2016, terdapat satu perusahaan di Kota Yogyakarta yang melakukan penangguhan pembayaran UMK selama enam bulan dan selanjutnya memenuhi ketentuan dengan membayar UMK secara penuh.

Besaran UMK 2017 di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp1.572.200 per bulan atau mengalami kenaikan Rp119.800 dibanding nilai UMK 2016.

Nilai UMK Kota Yogyakarta adalah yang tertinggi dibanding UMK empat kabupaten lain di DIY. Nilai tersebut juga sudah lebih tinggi dibanding hasil survei kebutuhan hidup layak.

Selain membuka posko pengaduan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait nilai UMK 2017. "Banyak perusahaan yang sudah meminta salinan surat keputusan resmi dari Pemerintah DIY mengenai ketetapan UMK 2017," katanya. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024