Panwas temukan ribuan APK melanggar aturan

id alat peraga kampanye

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 1.127 alat peraga kampanye dari Oktober 2016 hingga Januari 2017 melanggar peraturan.

Ketua Panwas Kulon Progo Tamyus Rochman di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pelanggaran alat peraga kampanye mulai dari varian dan desain yang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). pemasangan di luar zona hingga melanggar perbup.

"Sejauh ini pelanggaran yang paling banyak ditemukan oleh Pengawas Pemilihan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan adalah APK. Semua APK yang melanggar ditemukan Pengawas Pemilihan, baik Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, hingga PPL di tingkat desa/kelurahan," kata Tamyus.

Adapun rincian dari 1.127 APK yang melanggar tersebut terdiri dari 12 baliho, 130 spanduk, 30 umbul-umbul, 13 bendera, 935 rontek, serta 7 bahan kampanye yang terdiri dari 1 poster dan 6 stiker. Pelanggaran APK ini tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kulon Progo.

Satpol PP Kulon Progo setiap minggu melakukan penertiban APK yang melanggar, namun tentunya setelah semua prosedur dilaksanakan.

"Kami akan kirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kulon Progo terkait APK yang melanggar, selanjutnya KPU Kulon Progo akan memberikan surat kepada tim kampanye pasangan calon terkait penertiban APK. Dan jika dalam kurun waktu 1x24 jam tim kampanye pasangan calon tidak menertibakan, maka Satpol PP berhak menertibkan," katanya.

Menurut dia, APK yang melanggar PKPU, salah satunya adalah APK yang jenis atau variannya tidak sesuai dengan yang diatur oleh PKPU. Pada PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jenis APK hanya meliputi Baliho, Spanduk, dan Umbul-umbul.

Oleh karena itu, pasangan calon atau tim kampanye atau partai politik dilarang mencetak atau memasang varian lain diluar 3 jenis APK yang telah ditentukan tersebut.

"Terkait varian APK yang tidak sesuai PKPU ini, Panwas Kulon Progo menemukan dalam bentuk rontek dan bendera bergambar pasangan calon," katanya.

Selain itu, Panwas Kulon Progo juga menemukan beberapa design APK yang tidak sesuai dengan PKPU, salah satunya APK yang memuat gambar/foto selain pasangan calon dan pengurus partai politik.

"PKPU Nomor 12 tahun 2016 pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa desain dan materi APK dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik. Sehingga APK tidak boleh memuat gambar/foto selain yang disebutkan," kata Tamyus.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan pelanggaran lain yang juga banyak ditemukan oleh panwas Kulon Progo adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dan di pohon yang melanggar Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2017.

Selain itu, ada pula APK yang dipasang tidak sesuai zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kulon Progo dalam Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 54/Kpts/KPU-Kab-013.329599/X/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 51/Kpts/KPU-Kab-013.329599/X/2016 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2017.

"Selain jenis, design, dan lokasi pemasangan APK, jumlah APK juga juga tidak boleh melebihi dari yang ditentukan oleh PKPU. Panwas Kulon Progo menemukan 9 baliho baik baliho dari pasangan calon no urut 1 maupun pasangan calon no urut 2 yang melanggar karena melebihi jumlah yang ditentukan oleh PKPU," katanya.

Dia mengatakan langkah-langkah preventif sebetulnya telah dilakukan Panwas Kulon Progo dalam meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada di Kulon Progo ini berlangsung, salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait serta mengirimkan surat himbauan kepada pihak yang bersangkutan.

"Terkait APK, kami juga sudah memberikan surat himbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye juga kepada seluruh percetakan yang ada di Kulon Progo agar dalam mencetak dan memasang APK mematuhi peraturan yang ada, baik PKPU, zonasi, maupun peraturan bupati," kata dia.

(KR-STR)