Pansus menara telekomunikasi Sleman tunda pembahasan raperda

id telekomunikasi

Pansus menara telekomunikasi Sleman tunda pembahasan raperda

Ilustrasi (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Sleman (Antara Jogja) - Panitia Khusus Rancangan Perda Menara Telekomunikasi DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menunda pembahasan dan meminta agar eksekutif menyelesaikan lebih dulu persoalan yang terjadi saat ini.

"Penundaan pembahasan Raperda tersebut dilakukan karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pihak eksekutif saat ini. Kami minta agar eksekutif menyelesaikan lebih dulu masalah yang ada," kata Wakil Ketua Pansus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Sleman Arif Kurniawan, Jumat.

Menurut dia, banyak menara seluler yang saat ini berdiri tidak sesuai dengan aturan Perda 7/2015 terkait pendirian menara telekomunikasi yang diterapkan Pemkab Sleman sebelumnya.

"Seperti aturan pendirian menara (tower) telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell. Berdasarkan catatan Diskominfo Sleman, selama 2016 dari 26 pengajuan rekomendasi, yang dikeluarkan ada 25 permohonan untuk pendirian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell. Hanya satu permohonan yang ditolak karena pendiriannya tidak sesuai Perda," katanya.

Ia mengatakan, hingga Juli 2017, Diskominfo Sleman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian Macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian Microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian Macrocell. Padahal disinyalir banyak menara telekomunikasi illegal yang beroperasi saat ini.

"Pansus juga membutuhkan penajaman materi Raperda ini. Dengan demikian, pembahasannya akan kembali dimasukkan dalam Prolegda 2018 mendatang," katanya.

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, pihaknya sejak awal sudah meminta agar pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi untuk dievaluasi kembali. Jika perlu, Pansus melakukan penundahan pembahasan Raperda tersebut.

"Kalau saya sendiri menilai masih butuh banyak pencermatan lagi. Tidak perlu buru-buru untuk menyelesaikannya," katanya.

Ia mengatakan, pembahasan Raperda itu ditunda lantaran banyak persoalan perizinan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak eksekutif.

"Jika buru-buru diselesaikan khawatir pada akhirnya menimbulkan persoalan baru. Jalan terbaik adalah menundanya. Masih perlu pencermatan. Untuk sementara, proses perizinan menara telekomunikasi sebaiknya dihentikan dulu. Eksekutif menyelesaikan proses izin yang sudah masuk," katanya.

Ia mengatakan, selain alasan tersebut, pembahasan Raperda tersebut sempat menuai protes dari warga.

"Karena dalam Raperda tersebut pihak eksekutif menghapus pasal sosialisasi rencana pendirian menara telekomunikasi kepada warga. Pada akhirnya, Pansus menyepakati pasal sosialisasi tersebut tidak boleh ditiadakan," katanya.

Raperda inisiasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sleman tersebut, juga mengatur pendirian menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell dan Portable yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda 7/2015.

Tower Microcell yang dibolehkan hanya setinggi 20 meter dan bisa dibangun di jalan atau wilayah permukiman penduduk. Meski tower BTS monopol, tapi tidak dibolehkan mengganggu estetika.
V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024