Resor Pemangku Hutan tebang pohon 140 hektare

id hutan jati

Resor Pemangku Hutan tebang pohon 140 hektare

ILustrasi. Masyarakat Gunung Kidu, memanfaatkan kawasan hutan negara menjadi hutan produksi pohon jati setelah mendapat izin pada 2007. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Resort Pemangku Hutan Bina Desa Hutan Giring, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penebangan terhadap pohon seluas 140 hektare, yang dipanjutkan program penghijauan lahan.

Mantri RPH Giring, Paliyan, Wasido di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan tahun ini dilakukan penebangan segala jenis pohon di luas lahan 140 hektarem dari luas hutan yang dikelola RPH BDH mencapai 584 hektare.

"Sekarang semua tanaman ditebang habis," katanya.

Ia mengatakan umur pohon yang ditebang sekitar 15 tahun. Tapi dari pengamatan, hasil kurang maksimal karena tumbuh kerdil dengan ukuran diameter tidak merata.

"Seluas 140 hektare tersebut ditanami jenis jati lokal dan sono," katanya.

Wasido mengatakan penebangan sudah dilakukan sejak 16 April 2018 dan diperkirakan selesai pada Oktober mendatang. "Penebangan dilakukan sebagai upaya reboisasi setelah dilakukan penebangan. Ke depan, jenis tanaman pengganti bakal disama ratakan yakni, bibit dari jenis jati unggul Nusantara (JUN)," katanya.

Ia mengatakan diperkirakan JUN akan bisa dipanen pada usia 10 tahun mendatang. Sebab, bibitnya lebih unggul dibandingan jenis jati lokal.

"JUN merupakan bibit unggul, dan dapat tumbuh secara bersamaan sehingga ketika memasuki masa tebang hasilnya kemungkinan besar sesuai harapan," katanya.

 Wasido mengatakan bila nantinya hasil penebangan akan dilelang kepada masyarakat oleh Dinas Kehutanan DIY. Lelang dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengikuti. "Hasilnya dilelang, oleh Dinas Kehutanan DIY," katanya.

Kabid Pendapatan dan Pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Mugiyono mengatakan karena kewenangan Dinas Kehutanan sekarang di provinsi, maka pihak Pemkab Gunung Kidul tidak mendapatkan hasil pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari kehutanan.

"Kewenangan sudah berpindah, semua aktifitas hutan negara menjadi milik pemerintah provinsi," katanya.