Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama PT BPD DIY Cabang setempat menandatangani kesepakatan bersama dalam implementasi transaksi nontunai pengelolaan keuangan daerah.
"Keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab," kata Bupati Bantul Suharsono di sela penandatanganan kesepakatan bersama di Bantul, Senin.
Oleh sebab itu, pihaknya menyambut baik atas kerja sama ini, karena merupakan wujud komitmen Pemkab Bantul untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi.
"Ini tentunya bisa meningkatkan rasa saling percaya antara masyarakat dan pemerintah, sehingga Masyarakat lebih percaya karena retribusi akan langsung masuk ke sistem, tidak dibayarkan ke orang per orang, sehingga nantinya bisa langsung terpantau real time ke sistem," katanya.
Bupati mengatakan, kesepakatan bersama ini juga merupakan bentuk dan upaya bersama dalam kerangka meningkatkan kerjasama dan kemitraan dalam pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan serta mengimplementasikan sistem pembayaran non-tunai di Bantul.
"Transaksi nontunai merupakan kebutuhan di era modern. Selain itu transaksi nontunai juga kebutuhan perbaikan `governance`. Jadi bukan hanya sekadar tren maupun ikut-ikutan, tapi merupakan kebutuhan bagi pemkab Bantul," katanya.
Bupati berharap, kerjasama ini terus dapat ditingkatkan dan semakin memajukan sistem layanan perbankan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat sekaligus mendukung cita-cita pemerintah dalam membentuk ekosistem digital di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Sri Ediastuti mengatakan, salah satu cara untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel adalah melalui pelaksanaan pengelolaan keuangan dengan cara transaksi nontunai.
Transaksi nontunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari pihak satu ke pihak lainnya dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, uang elektronik dan sejenisnya.
"Dalam pengelolaan keuangan daerah semua transaksi nontunai akan tercatat secara real time serta menghindari terjadinya rekayasa dan manipulasi data. Selain itu dengan pendekatan nontunai dapat dihindari adanya para pihak yang berkaitan, memegang uang dalam bentuk tunai," katanya.
Menurut dia, Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Bantul dengan PT. Bank BPD DIY Cabang Bantul itu tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemberdayaan Perekonomian Daerah Bantul.
Berita Lainnya
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib