Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk menghindari pembagian zakat secara langsung dan dialihkan dengan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Baznas dan LAZ," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Imbauan tersebut seiring tren di tengah masyarakat di setiap bulan Ramadan yang masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak.
Ribuan warga miskin rela antri dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan sejumlah orang lanjut usia dan anak-anak harus siap terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.
"Kalau toh karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antri dan berdesakan untuk menerima zakat," kata dia.
Cara pembagian zakat seperti itu, menurut dia, berisiko terjadi kekisruhan. Selain itu, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.
Fuad mengajak publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.
"Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat," kata dia.
Fuad menilai organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah yaitu Baznas dari tingkat pusat sampai kabupaten/ kota dan LAZ berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.
Organisasi itu, kata dia, juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya lewat program-programnya yang transparan dan bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.
Berita Lainnya
MUI sebut zakat berdayakan ekonomi umat di Indonesia
Senin, 8 April 2024 12:05 Wib
Pemkab Sleman lakukan tera ulang timbangan zakat di masjid-masjid
Kamis, 28 Maret 2024 14:05 Wib
Gizi pengungsi banjir Kudus, Jateng, selama Ramadhan terpenuhi
Kamis, 21 Maret 2024 12:38 Wib
Menparekraf peroleh penghargaan kategori Muzakki Teladan
Jumat, 1 Maret 2024 3:57 Wib
Bantul terima penghargaan BAZNAS Award
Kamis, 29 Februari 2024 21:15 Wib
BRIN sebut bisa jadi pembelajaran Fatwa NU Pemilu 1955 soal zakat
Kamis, 15 Februari 2024 4:49 Wib
UIN Jakarta-Baznas perkuat dakwah zakat
Jumat, 9 Februari 2024 5:43 Wib
Bupati Sleman sebut zakat merupakan investasi dalam perubahan positif
Selasa, 30 Januari 2024 15:04 Wib