Polres dalami kasus penipuan mengaku anggota KPK

id Polres Bantul

Polres dalami kasus penipuan mengaku anggota KPK

Kantor Polres Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendalami kasus penipuan yang dilakukan Risdiyanto, yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kemungkinan pelaku lainnya yang beroperasi di kabupaten ini. 
     
"Ini masih kita dalami dan kembangkan apakah ada pelaku lainnya selain RS ini," kata  Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Sahat M Hasibuan disela konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut di Markas Polres Bantul, Rabu. 
     
Risdiyanto, warga Kulon Progo DIY ditangkap unit Reskrim Polres Bantul beberapa waktu lalu setelah diamankan warga Bambanglipuro karena merasa resah dengan Risdiyanto yang mengaku sebagai anggota KPK dan meminta kelompok ternak menyerahkan sejumlah uang.
       
Kapolres mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima terdapat orang lain yang turut membantu Risdiyanto dalam melakukan penipuan mengatasnamakan anggota KPK. Dan kini polisi masih memburu terduga pelaku lain yang turut menipu beberapa kelompok ternak di wilayah Bantul. 
     
"Yang kasus tindak pidana penipuan di Sedayu itu informasinya ada dua orang (anggota KPK gadungan). Tapi pada saat kita amankan tersangka ini (Risdiyanto) hanya sendiri diamankan di Polsek Bambanglipuro," katanya. 
       
Selain melakukan penipuan di wilayah Bambanglipuro, sebelumnya Risdiyanto juga melakukan aksinya di wilayah Sedayu. Hal itu dikuatkan dengan laporan anggota kelompok ternak di Sedayu yang telah diminta memberikan uang Rp10 juta namun disanggupi Rp1,5 juta. 
       
Selain mendalami kemungkinan ada pelaku lain, kata dia, polisi juga sedang mendalami jaringan Risdiyanto, sebab anggota KPK gadungan itu bisa mengetahui beberapa kelompok ternak yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat.
       
"Untuk berapa lama tersangka ini beroperasi baru kita dalami, karena baru kita amankan. Termasuk barang bukti yang kami amankan akan kami dalami," katanya. 
     
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain lencana berlogo KPK yang selalu dikalungin pelaku, SK pengangkatan berlogo KPK dan kuitansi dengan nominal Rp36 juta yang dibuat pelaku untuk alasan pengembalian uang ke negara. 
       
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Risdiyanto sangat dimungkinkan akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) tentang penipuan dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas.
     
"Jadi selain pasal 378 (KUHP) pasal penipuan, kita kenakan tambahan pasal pemalsuan," katanya.