Pansus: pembahasan raperda disabilitas tetap berjalan meski hadapi kendala teknis

id raperda disabilitas,yogyakarta

Pansus:  pembahasan raperda disabilitas tetap berjalan meski hadapi kendala teknis

Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas saat mengkritisi lambannya pembahasan Raperda Disabilitas oleh DPRD Kota Yogyakarta (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Khusus Raperda Disabilitas Kota Yogyakarta memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah tetap berjalan meskipun ada sejumlah kendala teknis yang dihadapi.
   
“Pembahasan dilakukan bertahap sesuai bab yang sudah selesai disusun oleh teman-teman dari Komite Disabilitas Kota Yogyakarta. Awal pekan depan pun, kami jadwalkan rapat panitia khusus (pansus) lagi,” kata Ketua Pansus Raperda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan di Yogyakarta, Jumat.
   
Hanya saja, lanjut dia, pembahasan Raperda Disabilitas tidak dapat dilakukan secara cepat karena anggota Komite Disabilitas Kota Yogyakarta yang membantu menyusun raperda juga disibukkan dengan tugas pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
   
“Teman-teman dari komite ini seringkali harus bolak-balik Yogyakarta-Jakarta. Tetapi, kami upayakan untuk bisa membagi waktu dan membahas Raperda Disabilitas agar bisa cepat selesai,” katanya.
   
Fauzan mengatakan, pembahasan Raperda Disabilitas melibatkan penyandang disabilitas yang diwakili oleh Komite Disabilitas karena komite tersebut merupakan wadah bagi komunitas-komunitas disabilitas yang ada di Kota Yogyakarta.
   
Komite Disabilitas adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2017 dengan payung hukum pembentukan berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2017. Komite tersebut beranggotakan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat serta dari sektor perdagangan dan industri.
   
“Jika masih ada kelompok disabilitas yang merasa belum terwakili, maka kami harapkan mereka bisa berkomunikasi aktif dengan Komite Disabilitas Kota Yogyakarta dan menyampaikan usulannya,” kata Fausan.
   
Hingga saat ini, lanjut dia, Raperda Disabilitas sudah dapat diselesaikan sekitar 50 dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.
   
Pansus Raperda Disabilitas terpaksa harus merombak ulang isi rancangan peraturan daerah sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum DIY setelah Biro Hukum DIY tidak meloloskan Raperda Disabilitas karena isi peraturan dinilai hanya mengulang isi UU Penyandang Disabilitas. 
   
“Pembahasan pun terkadang tidak dihadiri sepenuhnya oleh anggota pansus. Tetapi, tetap dapat dilaksanakan agar pembahasan cepat selesai,” katanya.
   
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, akan menyampaikan hasil koordinasi dengan Pansus Raperda Disabilitas ke pimpinan dewan.
   
“Nantinya, pimpinan dewan yang akan mengambil kebijakan terkait proses pembahasan Raperda Disabilitas,” katanya.
   
Ia mengingatkan agar Raperda Disabilitas bisa diseleaikan tahun ini karena raperda tersebut merupakan sisa pembahasan raperda dari tahun sebelumnya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024