Sudah diakui UNESCO, Batik asli Bantul tak perlu dipatenkan

id batik Bantul

Sudah diakui UNESCO, Batik asli Bantul tak perlu dipatenkan

Proses pembuatan batik api oleh Lugiyanto di Kweni Panggungharjo Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai batik asli daerah ini tidak perlu dipatenkan karena selain sudah diakui UNESCO sebagai warisan budaya juga Yogyakarta telah ditetapkan sebagai Kota Batik Dunia.
    
"Kita melihat dengan adanya pengakuan Unesco, kemudian pengakuan dari Dewan Kerajinan Dunia itu sebetulnya jadi acuan memang batik itu produk asli dari Yogyakarta, walaupun batik ada dimana saja," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Minggu.
    
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai bagaimana hak paten dari produk batik yang ada di Bantul, menyusul di daerah ini terdapat beberapa sentra industri kecil menengah (IKM) pengrajin batik dengan motif beragam dan sudah menjadi ciri khas.
    
"Dan tentu pengakuan inilah sebetulnya sudah menjadi salah satu paten bagi batik yang ada di Yogyakarta dan khususnya di Bantul, jadi tidak usah mematenkan, apalagi motif lama tidak bisa dipatenkan," katanya.
    
Sulistyanto justru berpendapat, kalau mematenkan karya batik saat ini ke bran atau motif baru yang diciptakan, sebab dengan pengakuan batik sebagai warisan budaya tak benda itu, maka kalau menyebut batik adalah sebuah proses untuk produksi karya tersebut.
    
"Artinya memang dia (motif yang dipatenkan) bukan batik yang dari Yogyakarta, itu yang perlu dipahami, kalau mau HKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu yang motif baru, seperti kita mematenkan motif 'ceplok kembang kates', kemudian Kulon Progo juga mematenkan," katanya.
    
Meski demikian, kata dia, diakui untuk mematenkan sebuah motif batik itu tidak mudah dan membutuhkan waktu serta proses lama, bahkan bisa mencapai satu tahun lebih, mengingat sebelum keluar hak paten, motif sudah dipastikan tidak ada yang serupa.
    
"Proses paten memang lama, karena motifnya harus dilihat tidak hanya melihat produk itu di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia, misalnya kita mematenkan motif daun, namun ternyata di China sudah ada, berarti itu tidak bisa di HKI-kan," katanya.
    
Ia mengatakan, Pemkab Bantul sendiri juga sudah mengusulkan paten terhadap motif 'Ceplok Kembang Kates" untuk seragam PNS, namun sampai dengan sekarang ini belum turun, meski sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sekitar dua tahun lebih.
    
"Karena mungkin di belahan dunia lain ada yang sama, kita tidak tahu memang, walaupun motif itu bukan untuk batik dan sudah dipatenkan. Cuma kelebihan batik bukan sekadar fesien, tapi karya tulis pada kain, kalau motif bisa dituangkan di apapun," katanya.