120 perusahaan di Kulon Progo ikut BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS ketenagakerjaan

120 perusahaan di Kulon Progo ikut BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong 120 dari 300 pemberi kerja pelaku usaha belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
     
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo,  Rabu, mengatakan sebanyak 180 dari 300 pemberi kerja pelaku usaha telah mengikutsertaan tenaga kerjanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Tk).
     
"Kami masih memiiliki pekerjaan rumah supaya 120 pemberi kerja pelaku usaha mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami harus mengidentifikasi alasan mereka tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam BPJS Tk," katanya.
   
Namun demikian, Eko mengakui pemkab dan pemerintah desa (oemdes) selaku pemberi kerja juga diketahui belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam BPJS Tk, baik itu Tenaga Harian Lepas (THL) dan kepala desa (kades) dan perangkat desa. 
     
"Kami mendorong agar pelaku usaha mendaftarkan tenaga kerjanya lewat koperasi. Untuk Pemdes dilakukan lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo," harapnya.
     
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kulon Progo Jumanto mengatakan khusus kepesertaan BPJS Tk bagi Pemdes, dalam Peraturan Bupati No.79/2017 tentang Penghasilan Tunjangan dan Penghargaan Purna Tugas Kades dan Perangkat Serta Anggota BPD, telah diamanatkan bahwa tunjangan diberikan dalam bentuk premi asuransi ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang yang berlaku. 
     
Ia menyebutkan, seluruh pekerja berhak mendapat jaminan BPJS Tk. Baik itu pemberi kerja non ASN dan perangkat desa juga wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJS Tk.
     
"BPJS punya perlindungan dasar yang menjamin kehidupan pekerja dari risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi. Seperti kecelakaan kerja, sakit, pensiun, kematian dan sebagainya," katanya.
     
Kepala Kantor BPJS Tk DIY Ainul Kholid mengungkapkan lewat perjanjian kerja sama, maka BPJS Tk dan Pemkab Kulon Progo kembali menegaskan sinergi kedua belah pihak dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Tk. Sekaligus penerapan Perbup terkait kesepakatan bersama untuk peningkatan kepesertaan BPJS Tk khususnya di Kulon Progo.
     
"Saat ini, belum semua pemdes di Kulon Progo tercakup program BPJS Tk, namun jumlah kepesertaan akan terus bertambah. Diharapkan ke depan, bukan hanya pemdes di Kulon Progo," katanya.