Reklame halangi pandangan Sultan HB X ke Gunung Merapi

id Reklame

Reklame halangi pandangan Sultan HB X ke Gunung Merapi

Papan Reklame di Sleman. (Foto Antara/Kodrat/ags/15)


Sleman (Antaranews Jogja) - Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyatakan banyak konstruksi papan reklame di wilayah setempat yang penataannya kurang tepat sehingga menghalangi pandangan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ke arah Gunung Merapi.
   
 "Kami pernah dipanggil 'Ngarso Dalem' (Sultan HB X), beliau mengatakan jika tidak bisa melihat Merapi karen tertutup papan reklame," kata Sri Muslimatun di Sleman, Sabtu.
     
Menurut dia, keberadaan papan reklame maupun videotron di jalan-jalan nasional seperti Jalan Magelang, Jalan Lingkar Utara maupun Jalan Kaliurang tidak lepas dari fungsinya sebagai media untuk publikasi.
   
 "Hanya saja diperlukan penataan lebih lanjut agar keberadaan reklame tidak menjadi sampah visual dan cenderung mengganggu pengguna jalan," katanya.
     
Ia mengatakan, papan reklame juga merupakan salah satu item terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame. Namun permasalahan yang sering timbul adalah adanya oknum pelaku usaha jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin reklame.
   
 "Ketidak patuhan ini mengakibatkan banyak masalah, misalnya kesemrawutan. Oleh karenanya setiap reklame yang tidak berizin untuk segera diturunkan. Selain itu penerbitan izin reklame juga turut dipertimbangkan aspek estetika," katanya.
   
 Sri Muslimatun mengatakan, terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media luar ruang di kabupaten Sleman.
   
 "Perbub tersebut senada dengan Surat Gubernur DIY No 620/02670 tentang Penertiban Reklame dan Media Iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menertibkan reklame berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang tidak memilki izin," katanya.
   
 Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Sapto Winarno mengatakan pihaknya tengah serius berupaya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame di Sleman.
   
 "Keseriusan kami makin diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kami lupa jumlah totalnya berapa, namun di Sleman ini masih banyak reklame yang tidak berizin," katanya.
     
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan perda yang baru. Selain itu, pihaknya menegaskan akan menurunkan reklame liar yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan pemasangnya.
   
 "Kalau tidak ada pemilik langsung diturunkan tapi kalau milik CV yang punya badan hukum akan kami beri surat peringatan dulu baru kalau ngeyel akan kami tindak," katanya.
     
Menurut dia, di Sleman pelanggaran reklame didominasi reklame liar, terutama reklame yang tidak berkonstruksi seperti spanduk, rontek, baner, reklame kain, selebaran, umbul-umbul.
     
"Sebenarnya reklame tak berkonstruksi seperti rokok, provider, gadget itu ada izinnya, hanya lokasi di izin dan pemasangan beda, selain itu reklame berdiri dulu baru ngurus izin," katanya.
     
Sapto mengatakan, dalam Perbup Sleman No 13.1/2018 mengatur lokasi serta ukuran reklame dimana tinggi reklame dari jalan harus setinggi lima meter. Selain itu, lokasi yang dilarang meliputi kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana pendidikan, median jalan, di jalan namun posisinya melintang, menghalangi rambu lalu lintas, jembatan, tiang listrik, dan taman kota.
     
"Namun di taman kota ada pengecualian jika tamannya itu dibangun atas dana CSR perusahaan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024