Disdukcapil Sleman musnahkan 17.789 KTP elektronik rusak

id KTP elektronik rusak

Disdukcapil Sleman musnahkan 17.789 KTP elektronik rusak

Disdukcapil Kabupaten Sleman memusnahkan belasan ribu KTP elektronik rusak atau invalid. (Foto Antara/Humas Sleman)

Sleman (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan sebanyak 17.789 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL) rusak atau Invalid di Selatan Lapangan Pemda Sleman, Rabu.
     
Pemusnahan KTP tersebut disaksikan secara langsung sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yaitu Inspektorat, Setda, Kesbang, Satpol PP, KPU dan Polres Sleman.
     
Kepala Disdkcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat mengatakan bahwa seluruh KTP yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan KTP El dengan kondisi rusak atau invalid termasuk yang gagal cetak.
     
"Pemusnahan KTP El rusak atau invalid ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KT El Rusak atau Ivalid tertanggal 13 Desember 2018," katanya.
     
Ia mengatakan, menanggapi surat edaran tersebut pihaknya segera melayangkan surat kepada seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman terkait penarikan KTP yang mengalami kerusakan atau invalid yang kemudian akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
     
Selain karena adanya surat edaran terkait KTP lE rusak atau invalid, pemusnahan KTP ini diperlukan karena isi dari KTP tersebut sudah tidak sesuai bisa karena mutasi, atau karena perubahan identitas pemilik KTP.
     
"Kalau KTP Elektronik yang rusak ini jatuh kepada orang yang tidak berwenang, dimungkinkan bisa disalahgunakan untuk hal yang tidak baik dan bisa merugikan pemilik KTP itu sendiri," katanya.
     
Anggota KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari yang hadir turut menyaksikan pemusnahan KTP ini mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah yang baik mengingat dengan adanya tumpukan KTP rusak yang tersimpan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
     
"Ini juga dikhawatirkan mengganggu hasil atau proses pemilu nantinya jika disalahgunakan. Seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diharuskan menggunakan KTP dalam menggunakan hak pilihnya," katanya.
   
 Pemusnahan KTP El rusak atau invalid ini akan dilakukan secara berkala dikarenakan jumlah KTP yang tidak sedikit.
     
Dalam pemusnahan dengan dibakar, Disdukcapil Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Damkar Satpol PP Sleman.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024