Permohonan IMB hotel di Yogyakarta tersisa 16

id hotel

Permohonan IMB hotel di Yogyakarta tersisa 16

Ilustrasi Lobi Hotel di Yogyakarta (jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta menyebut, masih memproses 16 permohonan dari total 104 permohonan izin membangun hotel baru yang masuk sebelum pemberlakukan moratorium pada 2014.

“Kami sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 88 permohonan. Sedangkan sisanya, 16 permohonan lain belum kami keluarkan izinnya karena syarat yang disampaikan belum lengkap,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Yogyakarta Setiono di Yogyakarta, Rabu.

Meskipun masih tersisa 16 permohonan, namun tidak semua pemohon aktif memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang diperlukan agar memperoleh IMB untuk membangun hotel baru.

Setiono menyatakan, hanya ada empat pemohon yang masih aktif untuk melengkapi dan memperbaiki syarat yang dibutuhkan, sedangkan sisanya tidak melakukan perbaikan karena beberapa sebab, seperti pemohon meninggal dunia atau faktor lain.

Sedangkan untuk 88 IMB yang sudah dikeluarkan, Setiono mengatakan, belum semua pemohon melakukan pembangunan hotel meskipun ada pula yang sudah menyelesaikan pembangunan hotel dan mengoperasionalkannya atau saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Bahkan, lanjut dia, ada beberapa izin yang dicabut karena sudah tidak berlaku. Setiap IMB memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Dalam waktu enam bulan tersebut, pemohon harus melakukan pembangunan gedung.

“Jika tidak, maka IMB dapat diperpanjang dua kali. Sehingga, setiap pemohon memiliki waktu maksimal 1,5 tahun untuk melakukan pembangunan. Jika tidak ada kegiatan pembangunan sama sekali, maka IMB pasti dicabut karena dianggap kedaluwarsa,” katanya.

Selama moratorium diberlakukan sejak 2014, Setiono mengatakan, banyak investor yang datang untuk menanyakan persyaratan perizinan pembangunan hotel. “Karena Yogyakarta adalah kota wisata, maka banyak investor yang tertarik untuk membangun hotel di sini. Namun, karena ada moratorium, maka izin tidak bisa diberlakukan,” katanya.

Setiono menegaskan, kategori hotel yang dimaksud dalam moratorium juga meliputi “guest house” dan “homestay”. ”Keduanya pun masuk kategori hotel dan wajib mengurus izin. Jika ada pihak yang membangun saat moratorium diberlakukan, maka dipastikan melanggar peraturan karena tidak memiliki IMB hotel,” katanya.

Saat ini, dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut, moratorium hotel akan berakhir pada 31 Desember.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta Istidjab Danunegoro mengusulkan agar moratorium pembangunan hotel tetap diberlakukan namun terbatas untuk hotel bintang tiga hingga nonbintang.

“Hotel bintang empat dan lima masih diperbolehkan dibangun karena pemilik pasti memiliki modal kuat untuk saling bersaing secara sehat. Berbeda dengan hotel bintang tiga ke bawah karena biasanya modal belum kuat sehingga kesulitan untuk bersaing,”katanya. 

   

    

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024