Legislatif harapkan semua warga miskin terdata KSJPS Yogyakarta

id warga miskin, KSJPS

Legislatif harapkan semua warga miskin terdata KSJPS Yogyakarta

Warga miskin. (Foto Antara/Hery Sidik)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta berharap, tidak ada lagi keluhan dari warga miskin di Kota Yogyakarta yang mengaku belum terdata sebagai penerima program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial.
   
“Seharusnya tidak ada lagi warga miskin yang tercecer tidak masuk dalam data. Jika masih ada warga yang terlewat, maka pola penghitungannya yang harus dievaluasi,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo di Yogyakarta, Senin.
   
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menetapkan jumlah penerima program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) 2019 sebanyak 15.282 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 12.449 KK untuk kategori rentan miskin dan 2.783 KK untuk kategori miskin.
   
“Saya harapkan, Pemerintah Kota Yogyakarta benar-benar transparan jika suatu saat diminta melakukan evaluasi terhadap pola penghitungan atau pendataannya,” katanya.
   
Dengan demikian, lanjut dia, jika proses pendataan dan penghitungan serta pengolahan datanya dilakukan dengan benar, maka tidak akan ada persoalan yang muncul.
   
“Saya pun berharap, penurunan jumlah penerima program KSJPS tahun ini benar-benar disebabkan karena warga sudah terbebas dari kemiskinan. Bukan disebabkan karena kurang akuratnya pendataan dan pengolahan data,” katanya.
   
Meskipun warga miskin penerima program KSJPS turun, namun Dwi Budi mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan dengan mengacu pada peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan yang sudah ada.
   
“Kami nilai, pemberian jaminan pangan, jaminan pendidikan, dan jaminan kesehatan sudah memadai,” katanya.
   
Sedangkan untuk jaminan papan, lanjut Dwi Budi, dilakukan dengan menyelesaikan perbaikan rumah tidak layak huni maksimal pada 2021, atau sesuai permintaan Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta dalam rapat pada November 2018.
   
Sedangkan untuk jaminan usaha, Pemerintah Kota Yogyakarta diminta untuk memperluas cakupan afirmasi terhadap pelaku usaha kecil mikro (UKM).
   
“Program Gandeng Gendong yang sudah dijalankan dengan melakukan pembelian kebutuhan konsumsi rapat dari produk masyarakat tetap dilanjutkan, bahkan harus diperluas ke semua jenis usaha UKM yang ada di Kota Yogyakarta,” katanya.
   
Setelah menetapkan penerima KSJPS 2019, Dinas Sosial Kota Yogyakarta akan melakukan pencetakan dan distribusi kartu kepada penerima.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024