KPU Bantul alokasikan satu TPS di Rutan Pajangan

id tps

KPU Bantul alokasikan satu TPS di Rutan Pajangan

ILustrasi. TPS yang dijaga petugas berpakaian tokoh pewayangan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/14

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengalokasikan satu tempat pemungutan suara di kompleks Rumah Tahanan Negara Pajangan guna memfasilitasi warga binaan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
     
"Sampai dengan saat ini kita alokasikan satu TPS di Rutan, dan nanti itu akan menjadi TPS ke-44 di wilayah Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Jumat.
     
Menurut dia, disiapkannya satu TPS di kawasan Rutan itu karena di tempat tersangka atau terdakwa ditahan karena kasus hukum itu terdapat pemilih baik yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) setempat maupun daftar pemilih tambahan  (DPTb) atau pemilih pindahan.
     
"Pemilih di TPS Rutan saat ini ada satu dalam DPT dan sementara ada 76 pemilih yang statusnya adalah pemilih DPTb, jadi pemilih pindah yang bukan domisili. Statusnya itu (pemilih di Rutan) sampai dengan saat ini," katanya.
     
Namun demikian, kata dia, DPTb tersebut masih dimungkinkan ada penambahan jumlah karena pihaknya masih akan melihat perkembangan sampai dengan Februari dan Maret bahkan sampai  dengan sehari menjelang pemungutan suara Pemilu. 
     
"Kita akan melihat sampai dengan jelang hari H, karena pemilih DPTb di Rutan tidak dimungkinkan bisa keluar dari rutan, sehingga yang bisa hanya TPS datang ke rutan, posisinya akan kita komunikasikan apakah sampai 30 hari sebelum hari H ada penambahan," katanya. 
     
Akan tetapi, kata dia, jika nantinya dalam komunikasi dengan berbagai pihak terkait tidak memungkinkan ada TPS di Rutan, maka salah satu TPS di Desa Guwosari Pajangan, melalui surat suara cadangan, petugasbatau akan melayani dengan masuk ke Rutan Pajangan. 
     
"Jadi di Rutan itu yang alamatnya Pajangan hanya satu orang, sementara yang sebanyak 76 orang sudah terdaftar di DPT tetapi DPT di tempat asal yang kemudian kita pindahkan menjadi pemilih di TPS Rutan," katanya. 
     
Arif mengatakan, TPS di Rutan itu nantinya bisa memberdayakan pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM tersebut, maupun warga Desa Guwosari yang siap menjadi penyelenggara pemilu di tingkat TPS tersebut. 
     
"Tergantung situasi, kalau misalnya pegawai rutan masih kurang memadai kita suport dengan warga Guwosari yang siap untuk menjadi KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Jadi di Guwosari rencana ada 44 TPS, satu TPS di dalam Rutan," katanya.