Disdukcapil Sleman siap akomodir masyarakat penghayat kepercayaan

id KTP

Disdukcapil Sleman siap akomodir masyarakat penghayat kepercayaan

Petugas Disdukcapil Kabupaten Sleman melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan Lapas Narkotika Yogyakarta yang merupakan warga Sleman. (Foto Antara/Humas Sleman)

Sleman, Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengakomodir masyarakat Penghayat Kepercayaan yang berdomisili di wilayah setempat untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
      
"Kami siap untuk mengakomodir Penghayat Kepercayaan. Di Sleman ada potensi masyarakat yang termasuk dalam penghayat kepercayaan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman Jazim Sumirat di Sleman, Rabu.

Menurut dia, setelah dikabulkannya gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini belum ada yang mengajukan e-KTP.

"Hingga saat ini belum ada yang mengajukan. Kami juga belum tahu jumlah penghayat kepercayaan yang ada di Sleman," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan memfasilitasi jika ada penghayat kepercayaan yang ingin mengurus penggantian data pada kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

"Namun, untuk bisa mengganti, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai konstitusi," katanya.

Jazim mengatakan, untuk penggantian itu mereka diminta untuk membawa KTP dan kartu keluarga (KK) lama.

"Mereka juga wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak yang isinya ingin mengganti ke penghayat kepercayaan. Jadi prinsipnya harus ada bukti yang otentik," katanya.

Ia mengatakan, selain pada e-KTP, nantinya KK juga akan berubah. Jika dalam satu keluarga itu ada anggota keluarga yang merupakan penghayat kepercayaan maka nantinya ada penambahan kolom.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024