Satu WNA terdata di DPT Yogyakarta dicoret

id kpu yogyakarta

Satu WNA terdata di DPT Yogyakarta dicoret

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memastikan sudah mencoret satu nama warga negara asing yang sempat terdata dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.

“Sudah dipastikan dicoret dan harapannya tidak ada lagi warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Kamis.

Warga negara asing yang sempat masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Kota Yogyakarta adalah warga negara asal Spanyol. Ia diketahui terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 38 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan.

“Kami sudah cek dan pastikan bahwa yang bersangkutan adalah WNA sehingga tidak memiliki hak pilih. Namanya kemudian langsung dicoret dari DPT,” kata Hidayat.

Ia pun menyebut sudah menyisir dan menelusuri kembali DPT untuk Pemilu 2019 guna mengecek dan memastikan tidak ada lagi WNA yang masuk sebagai pemilih.

Selain DPT, Hidayat mengatakan, KPU Kota Yogyakarta saat ini tengah fokus pada pemilih dari luar daerah yang masuk sebagai pemilih tambahan menggunakan formulir A5. “Jumlahnya cukup banyak sehingga kami pun harus memastikan kecukupan logistik saat pemungutan suara,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, sudah menelusuri dan mengecek ulang sekitar 200 nama dalam DPT yang memiliki tempat lahir di luar negeri.

“Kami sudah cek dan klarifikasi ulang. Meskipun lahir di luar negeri, namun pemilih tersebut 100 persen adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga memiliki hak pilih,” katanya.

Dalam penelusuran data WNA dalam DPT, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pencermatan terhadap nama dan tempat lahir pemilih. Pemilih dengan nama yang dinilai bukan nama yang biasanya dimiliki orang Indonesia atau lahir di luar negeri akan diklarifikasi.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyatakan sudah menerbitkan 82 lembar KTP elektronik (e-KTP) untuk WNA. Penerbitan dilakukan sesuai ketentuan, yaitu WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap yang dikeluarkan Imigrasi.

Masa berlaku e-KTP untuk WNA dibatasi maksimal lima tahun atau disesuaikan dengan sisa waktu izin tinggal WNA di Indonesia yang masih berlaku.

E-KTP untuk WNA juga menampilkan keterangan biodata seperti nomor induk kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, pekerjaan, kewarganegaraan dan masa berlaku. ***2***

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024