Koperasi berbasis syariah berkembang di Bantul

id Dinas UKM Bantul,koperasi syariah

Koperasi berbasis syariah berkembang di Bantul

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul, DIY (Foto Istimewa)

Bantul (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan koperasi simpan pinjam berbasis syariah mulai tumbuh dan berkembang di daerah ini karena asasnya sesuai dengan karakter masyarakat setempat.

"Total koperasi di Bantul saat ini berjumlah 347 koperasi, dari jumlah itu yang model syariah ada 39 koperasi karena sekarang ini kecenderungan koperasi-koperasi itu mengarah ke sana (syariah)," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Agus Sulistyana di Bantul, Selasa.

Menurut dia, kecenderungan koperasi berbasis syariah itu karena prinsip syariah yang diterapkan dalam organisasi ekonomi yang dikelola kelompok masyarakat tersebut lebih cocok dengan kehendak para anggotanya dan nasabahnya yang mengutamakan kesepakatan.

"Kalau syariah itu berarti tingkat keimanan dan ketaqwaan orang kan semakin bertambah, otomatis juga berpengaruh baik dari sisi manajemennya, prinsipnya sama seperti koperasi umumnya, namun yang syariah tidak berdasarkan ketentuan cuma kesepakatan," katanya.

Dia mencontohkan, misalnya kalau ada istilah bunga dalam bank tetapi dalam koperasi syariah bukan disebut dengan bunga, melainkan bisa pengembalian dari pinjaman maupun bagi hasil tergantung kesepakatan antara anggota atau nasabah dengan koperasi.

"Dan syariah itu kesepakatannya (ditentukan) dalam RAT (rapat anggota tahunan), tidak ada ketentuan sekian persen bank, artinya cocok dengan anggota koperasi," katanya.

Dia menyebutkan, koperasi syariah yang berjumlah 39 koperasi itu yang berkembang sejak 2017 sampai pertengahan 2019 ini, dan dimungkinkan akan terus bertambah, karena sudah ada beberapa koperasi syariah yang membuka cabang di wilayah Bantul.

"Bahkan koperasi syariah yang tumbuh itu kemarin ada buka cabang, ada tambahan. Namun kalau itu koperasi dari luar Bantul kami harus seleksi, jangan sampai bebas, agar kalau bisa koperasi yang ada di Bantul tidak malah mati," katanya.

Agus Sulistyana juga mengatakan, saat ini juga ada peluang bagus bagi koperasi yang mana kegiatannya bisa menyalurkan gula rafinasi, ketentuan itu dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI pada tahun 2019 sebagai bentuk keberpihakan kepada koperasi-koperasi.

"Sekarang kan ada ketentuan dari Mendag tahun 2019 bahwa tidak boleh lagi gula rafinasi disalurkan selain koperasi, kalau dulu kan lewat CV, itu untuk menghidupkan koperasi mestinya, jadi pemerintah saat ini akan berpihak pada koperasi," katanya.
Baca juga: Baru sekitar 70 persen koperasi di Yogyakarta menggelar RAT