Kelembagaan Pemkot Yogyakarta semakin ramping

id Kelembagaan, OPD,penataan, Pemkot Yogyakarta

Kelembagaan Pemkot Yogyakarta semakin ramping

Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Sarwanto (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penataan organisasi perangkat daerah sehingga nantinya kelembagaan di lingkungan birokrasi tersebut semakin ramping namun efisien untuk mendukung pencapaian target RPJMD.

“Rancangan peraturan daerah terkait penataan kelembagaan sudah disampaikan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk bisa dibahas. Meskipun demikian, perubahan kelembagaan ini paling cepat baru bisa diterapkan pada 2021,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Sarwanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilakukan atas berbagai pertimbangan, mulai hasil evaluasi pencapaian RPJMD oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Peraturan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil evaluasi pencapaian RPJMD, lanjut Sarwanto, diperlukan penataan kelembagaan untuk menyelaraskan kinerja OPD dengan target RPJMD yang ingin dicapai. RPJMD Kota Yogyakarta disusun pada 2017 sedangkan kelembagaan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah diberlakukan sejak 2016.

“Artinya, perlu dilakukan penyesuaian dari sektor kelembagaan untuk mendukung pencapaian target RPJMD,” katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka direncanakan penataan kelembagaan dengan menggabungkan sejumlah organisasi perangkat daerah menjadi OPD baru.

OPD yang akan digabung adalah Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, sesuai dengan nomenklatur yang berada di tingkat DIY serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB akan melebur menjadi satu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak.

Selain itu, akan dilakukan penggabungan empat OPD menjadi tiga OPD, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Sosial.

Dinas baru yang akan dibentuk adalah Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian Koperasi dan Pertanian, serta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Meskipun berkurang tiga dinas, namun ada dua OPD baru yang akan terbentuk karena Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan dipecah menjadi dua badan yaitu Badan Pengelolaan Keuangan serta Badan Pendapatan Daerah.

“Pemecahan badan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari KPK saat ada pertemuan sosialisasi wajib pajak yaitu memisahkan lembaga pendapatan daerah dengan pengelolaan keuangan,” katanya.

Sedangkan Kantor Kesatuan Bangsa akan diubah menjadi bentuk badan dengan nama baru yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan akan berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan penataan kelembagaan tersebut, maka akan ada pengurangan jumlah pejabat eselon dua. “Kami pun sudah sepakat dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk merampingkan kelembagaan yang ada sehingga penempatan pegawai pun akan semakin efisien,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan melakukan penyelarasan nama OPD sesuai aturan keistimewaan DIY yaitu untuk Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta kecamatan.

“Nantinya Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana untuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta kecamatan menjadi kemantren,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024