Pukat UGM optimistis Presiden tetap keluarkan Perppu KPK

id Presiden terbitkan perppu KPK,perppu kpk, pukat UGM

Pukat UGM optimistis Presiden tetap keluarkan Perppu KPK

Arsip-Ketua Pukat UGM Oce Madril berbicara saat jumpa pers di Sekretariatan Pukat UGM, Yogyakarta, Jumat. (ANTARA/Luqman Hakim)

terbit tidaknya perppu akan ditentukan dalam proses uji materi di MK.
Jakarta (ANTARA) - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pukat mengutarakan itu, menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tidak akan mengeluarkan perppu terkait UU No. 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

"Jadi menurut saya, masih ada kemungkinan perppu itu dikeluarkan oleh Presiden, tetapi perppu itu masih menunggu proses judicial review terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Jumat malam.

Baca juga: Hamdan Zoelva: uji UU KPK di MK langkah tepat

Oce mengatakan terbit tidaknya perppu akan ditentukan dalam proses uji materi di MK. Bila nanti uji materi selesai dan tidak ada perubahan sama sekali di dalam revisi Undang-Undang KP, maka Presiden memiliki peranan penting untuk mengeluarkan perppu.

Namun, apabila hasil uji materi memutuskan untuk menganulir revisi UU KPK,  terbitnya perppu tidak menjadi prioritas.

"Kalau ternyata hasil judicial review membatalkan undang-undang KPK,  tentu perppu tidak lagi signifikan," kata Oce pula.

Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (1/11) menegaskan tidak akan mengeluarkan perppu KPK sebelum proses uji materi di MK selesai.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, masih berproses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi.

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 Tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: Jarak meminta Presiden Jokowi tidak keluarkan Perppu KPK
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024