Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun," ujar Erick Thohir melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menteri BUMN itu juga menambahkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN SOUVENIR ATAU SEJENISNYA ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Sedangkan Ruang Lingkup Surat Edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Berdasarkan keterangan Surat Edaran itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan.
Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.
Berita Lainnya
Ketum PSSI: Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru sepak bola Indonesia
Jumat, 26 April 2024 4:30 Wib
Ketum PSSI minta masyarakat mendoakan Timnas Indonesia U-23 gulung Korsel
Kamis, 25 April 2024 20:31 Wib
Ketum PSSI perpanjang kontrak STY untuk timnas hingga 2027
Kamis, 25 April 2024 11:42 Wib
Diberi izin klub, Nathan perkuat timnas Indonesia U-23
Rabu, 24 April 2024 6:19 Wib
Ketum PSSI beri sinyal perpanjang kontrak STY
Senin, 22 April 2024 14:06 Wib
Ketum PSSI puji timnas U-23 menuju delapan besar
Senin, 22 April 2024 6:24 Wib
Ketum PSSI perpanjang kontrak STY apabila tembus target
Sabtu, 20 April 2024 21:11 Wib
Ketum PSSI tak paksa naturalisasi Emil Audero
Sabtu, 20 April 2024 21:09 Wib