Pemprov DIY akan mendampingi warga terdampak tol kelola ganti untung

id Proyek jalan tol,Jalan tol Yogyakarta-Solo,Dispertaru DIY,Sleman,Kabupaten Sleman,Sosialisasi jalan tol

Pemprov DIY akan mendampingi warga terdampak tol kelola ganti untung

Sejumlah warga mengikuti sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan tol Yogyakarta - Solo di kantor Kelurahan Bokoharjo, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/12/2019). Pemerintah mulai melakukan sosialisasi tahap pertama dengan mengundang 270 warga terdampak pembangunan tol yang rencananya wilayah Bokoharjo akan menjadi pintu keluar tol Yogyakarta - Solo mengkoneksikan kawasan wisata Prambanan dan Gunungkidul. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc. (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberikan pendampingan untuk warga yang lahannya terdampak proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Solo dalam pengelolaan uang ganti untung.

"Pendampingan ini lebih kepada pengelolaan untuk kepentigan yang lebih produktif," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam pendampingan nantinya akan diberikan pemahaman bahwa uang ganti untung diberdayakan untuk kepentingan yang lebih produktif.



"Misalnya pendamping melalui program-program pemberdayaan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan warga terdampak juga bisa memanfaatkan tanah kas desa (TKD), sepanjang yang bersangkutan mengajukan izin ke pemerintah desa.

"Namun pemanfaatannya untuk usaha pertanian dan bukan hunian," katanya.



Krido mengatakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan TKD lahan persawahan tidak boleh untuk hunian.

"Untuk usaha produktif bisa, selama tidak mengubah fungsi," katanya.

Ia mengatakan pemilik lahan di wilayah pedesaan yang terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo juga tidak perlu mengganti status tanah dari letter C menjadi sertifikat.

"Begitu juga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Di pedesaan, IMB tetap tidak akan memengaruhi penilaian tim appraisal," katanya.



Menurut dia, hal tersebut berbeda dengan IMB wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Depok.

"Jadi kami minta warga tidak usah berbondong-bondong mengurus IMB," katanya.

Sementara Bandrio, warga Dusun Pondok, Selomartani, Kalasan, Sleman mengatakan lahan pertanian seluas 450 meter persegi miliknya kemungkinan terdampak pembangunan jalan tol.

Dia berharap ada lahan pengganti seluas yang dimiliki saat ini sebab lahannya termasuk lahan produktif yang satu tahun bisa panen empat kali.

"Di Dusun Pondok, warga banyak yang bertani. Kalau kami kehilangan sawah, ya mudah-mudahan dapat sawah lagi. Jadi kami minta ganti rugi yang diberikan sesuai dengan keinginan kami," katanya.


 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024