Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta siap mendukung pelaksanaan program sertifikasi perkawinan yang kini tengah dalam proses kajian di pemerintah pusat.
"Kalau diterapkan sekarang, kami pun siap baik dari sisi SDM, fasilitator, serta materi," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenag DIY Nadhif saat ditemui di Kanwil Kemenag DIY di Yogyakarta, Senin.
Menurut Nadhif, sertifikasi perkawinan pada dasarnya telah menjadi kebutuhan bagi setiap calon pasangan pengantin sebagai persiapan membangun bahtera rumah tangga yang harmonis. Melalui keluarga pula diharapkan terlahir generasi bangsa dengan daya saing yang tinggi.
"Menjadi kebutuhan karena selama ini materi khusus pernikahan di pendidikan formal kita kan tidak ada. Kita ingin memastikan calon-calon pengantin ketika menikah sudah siap. Nikah tentu tidak untuk main-main," kata dia.
Menurut dia, untuk menerapkan kebijakan sertifikasi perkawinan di daerah dibutuhkan sosialisasi yang membutuhkan sinergisitas seluruh pihak termasuk pemerintah pusat. "Termasuk legalitasnya tentu tidak mungkin kita lakukan sendiri, ini harus bersinergi," kata dia.
Nadhif mengatakan selama ini Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag DIY telah melaksanakan program bimbingan perkawinan (binwin) bagi pasangan calon pengantin. Program yang dilakukan dua hari itu, menurut dia, dapat disinergikan dengan program sertifikasi perkawinan.
"Program binwin ini kita laksanakan secara klasikal maupun privat. Materi yang diberikan mulai dari manajemen keuangan keluarga, pemahaman agama, kesehatan, hingga manajemen konflik," kata dia.
Tak hanya program binwin, menurut dia, Kanwil Kemag DIY masih melanjutkan dengan memfasilitasi Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) untuk pasangan yang telah menjalani kehidupan rumah tangga. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ihwal rumah tangga melalui Pusaka Sakinah secara gratis di KUA.
Meski demikian, saat ini Pusaka Nikah di DIY baru ada di lima kecamatan di lima kabupaten sebagai percontohan yakni Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kecamatan Sewon, Bantul, Kecamatan Wates, Kulon Progo, Wonosari, Gunungkidul, serta Depok, Sleman.
"Karena pernikahan tidak cukup persiapan dua hari saja. Kita juga harus kawal dengan Pusaka Sakinah, apalagi masa-masa rawan (perceraian) itu pada uisa perkawinan satu hingga lima tahun," kata dia.
Berita Lainnya
Dubes RI di Vatikan tegaskan Gereja Katolik tidak akan akui perkawinan sejenis
Kamis, 21 Desember 2023 10:03 Wib
Sleman deklarasi gerakan cegah perkawinan usia anak
Selasa, 12 Desember 2023 15:19 Wib
Cegah perkawinan anak via PIK-R dan Forum Genre
Jumat, 25 Agustus 2023 4:34 Wib
Kesehatan reproduksi harus masuk kurikulum pendidikan
Selasa, 20 Juni 2023 3:31 Wib
Pakta integritas pencegahan pernikahan anak harus dijalankan
Minggu, 16 April 2023 6:33 Wib
Bimbingan perkawinan calon pengantin untuk kesejahteraan keluarga
Rabu, 22 Maret 2023 10:03 Wib
Kelas Inspirasi cegah kekerasan pelajar dan anak
Senin, 30 Januari 2023 7:56 Wib
"Noktah Merah Perkawinan" segera tayang
Jumat, 9 September 2022 8:18 Wib