DPRD Sleman sampaikan kesulitan izin apotek ke Kemendagri dan Kemenkes

id Apotek,Usaha apotek,Izin apotek,DPRD Sleman,Kabupaten Sleman,Sleman

DPRD Sleman sampaikan kesulitan izin apotek ke Kemendagri dan Kemenkes

Salah satu usaha apotek di Kronggahan, Gamping, Kabupaten Sleman. Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalin komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan terkait  keluhan dari pelaku usaha apotek di wilayah setempat tentang kesulitan mengurus izin online melalui Online Single Submission (OSS).

"Kami akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah instansi terkait," kata Sekretaris Komis A DPRD Kabupaten Sleman Sumaryatin di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.

"Dari hasil komunikasi tersebut, Kemendagri menyarankan untuk mengadakan rakor dengan instansi terkait. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi terkait masalah OSS ini, dan disarankan seperti itu," katanya.

Baca juga: Pemkab Sleman akan bangun dua TPST atasi masalah sampah

Ia mengatakan, saat ini dari seluruh anggota Komisi A telah menyepakati untuk mengadakan rakor. Komisi A juga telah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan pertemuan tersebut.

"Semua sudah sepakat, tinggal menunggu jadwal dari Bamus," katanya.

Sumaryatin mengatakan, instasi yang akan terlibat dalam rakor tersebut diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (DPMPPT) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman.

"Selain itu juga akan mengundang dari Kemendagri dan juga Kementrian Kesehatan. Kami harapkan jadwalnya bisa pada Februari, biar masalah perizinan apotek segera selesai di tahun ini," katanya.

Ia mengatakan, pembahasan dalam rakor akan difokuskan pada masalah lokal yang dialami oleh sejumlah pemilik apotek di Kabupaten Sleman. Masalah lokal yang dimaksud terutama yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan kajian lalu lintas.

"Yang dibahas seputar IMB, SLF dan terutama kajian lalu lintas. Untuk kajian lalu lintas memang paling banyak problem terutama di jalan nasional," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Sleman mengeluhkan penerapan kebijakan OSS terhadap penerbitan izin usaha.

Baca juga: Wabup Sleman sebut selama 2019 terjadi 78 bencana alam

"Beberapa persyaratan yang terdapat dalam pengurusan izin secara online tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Sleman Laili Azimah di Sleman.

Menurut dia, terdapat tambahan syarat dalam perizinan online yang dinilai menyulitkan adalah adanya sertifikat laik fungsi (SLF) yang salah satunya berkaitan jarak bangunan dengan badan jalan.

"Yang dirasakan teman-teman pemilik apotek itu syarat SLF. SLF tidak bisa keluar kalau kondisi gedung tidak memenuhi persyaratan salah satunya jarak dengan badan jalan," katanya.

Ia mengatakan, dirinya juga sudah mengurus perpanjangan izin apotek miliknya sejak 2017, dan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Namun meski sudah mendapatkan IMB, dalam persyaratan perpanjangan izin pada 2022, bangunan apotek harus bergeser menjauh dari badan jalan agar mendapatkan SLF," katanya.

Baca juga: Pakar sebut Web pemerintah rawan diretas karena tidak ada admin spesifik
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024