Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," katanya.
Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.
Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Berita Lainnya
Guru Besar UGM; Tanaman Pegagan potensial perbaiki daya ingat
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Tanaman padi seluas 570 hektare di Kulon Progo diasuransikan
Kamis, 18 April 2024 14:43 Wib
BRIN sebut patogen tular tanah masalah serius tanaman jagung di Indonesia
Rabu, 17 April 2024 15:21 Wib
DLH memasang perangkap monyet ekor panjang tidak serang tanaman petani
Senin, 18 Maret 2024 21:15 Wib
Dapat ganti rugi, tanaman padi petani Jepara, Jateng, akibat banjir
Senin, 18 Maret 2024 18:00 Wib
Petani Demak, Jateng, korban banjir peroleh asuransi
Kamis, 14 Maret 2024 10:04 Wib
Dinas Pertanian Gunungkidul sebut tanaman padi 47.509 hektare mulai panen
Rabu, 6 Maret 2024 11:43 Wib
Elektrifikasi pertanian di Bantul fokus pada budidaya tanaman hortikultura
Senin, 26 Februari 2024 10:43 Wib