Bawaslu Bantul imbau akun media sosial kampanye paslon pilkada didaftarkan

id Bawaslu Bantul,pilkada bantul,bawaslu banul

Bawaslu Bantul imbau akun media sosial kampanye paslon pilkada didaftarkan

Ketua Bawaslu Bantul Harlina (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau akun-akun media sosial sebagai sarana kampanye tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 didaftarkan ke lembaganya agar memudahkan pengawasan.

"Kalau akun-akun kampanye yang tidak terdaftar itu banyak sekali, sehingga terhadap akun-akun yang tidak terdaftar ini Bawaslu tetap menyampaikan imbauan, agar akun itu didaftarkan," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dengan akun medsos kampanye yang didaftarkan maka lembaganya bisa melakukan pengawasan kaitannya dengan konten-konten kampanye, mengingat dalam aturan perundang-undangan ada batasan-batasan atau hal yang dilarang dalam kampanye.

Oleh sebab itu, Bawaslu juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar menyampaikan ke masing-masing tim kampanye paslon untuk mendaftarkan akun-akun tersebut.

"Prinsip walaupun tidak didaftarkan, akun ini kami tetap melakukan pengawasan terutama terkait dengan konten, tapi kami mendorong kepada KPU ini tolong harus didaftarkan supaya kami juga bisa mengontrol terkait dengan akun itu," katanya.

Harlina mengatakan, karena kalau akun-akun tersebut tidak terdaftar, Bawaslu tidak bisa atau kesulitan mengontrol konten kampanye.

Selain pengawasan di medsos, kata dia, kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengundang paslon maupun salah satu calon tetap akan menjadi subjek pengawasan lembaganya, karena kegiatan seperti itu bukan sebagai ajang kampanye, mengingat kalau kegiatan kampanye harus ada pemberitahuan terlebih dulu.

"Yang seperti itu kami selalu menyampaikan, kalau misalnya (paslon) diundang tidak boleh untuk kampanye, karena kegiatan bukan kampanye tidak ada pemberitahuan malah di situ ada paslon, kegiatan itu juga tidak boleh ada alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024