Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuka posko pemantauan tunjangan hari raya pada pekan depan untuk memfasilitasi pekerja menyampaikan keluhan pembayaran THR dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Mulai pekan depan kami akan membuka posko THR. Lokasinya di kantor dinas yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, terdapat sejumlah perbedaan pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini dibanding tahun lalu, salah satunya adanya ketentuan pembayaran tunjangan tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.
"Dulu, perusahaan masih boleh mencicil pembayaran THR. Biasanya dicicil sampai akhir tahun. Kalau untuk tahun ini tidak boleh lagi dicicil karena bisa saja lupa di tengah jalan," katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, waktu pembayaran THR tetap bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja, THR harus sudah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Namun jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR melebihi batas waktu tersebut masih diperbolehkan.
"Misalnya perusahaan mampu membayar THR pada H-3 atau H-1 Lebaran, maka masih mungkin dilakukan asalkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama," katanya.
Begitu pula dengan nilai THR yang diberikan pun sudah ditetapkan yaitu satu bulan upah atau gaji.
Hanya saja, lanjut Rihari, banyak perusahaan yang tidak selalu mempekerjakan karyawannya secara penuh dalam satu bulan karena masih terbentur dengan sulitnya kondisinya di masa pandemi COVID-19.
"Ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya bergantian. Untuk pembayaran THR pun harus dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan rata-rata upah yang diterima," katanya.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga akan menerjunkan petugas ke perusahaan untuk memberikan formulir berisi kesanggupan pembayaran THR, waktu pembayaran, dan jumlah pekerja yang akan menerima tunjangan.
Pembukaan Posko THR dilakukan rutin tiap tahun dan permasalahan yang paling banyak dikeluhkan pekerja adalah adanya ketidakpastian waktu pembayaran THR.
"Sebenarnya yang paling sering terjadi adalah kurangnya komunikasi dari perusahaan ke pekerja. Perusahaan akan memenuhi kewajiban pembayaran THR tetapi baru diberikan pada H-3 atau H-1 tetapi keputusan itu tidak disampaikan ke pekerja," katanya.
Berita Lainnya
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
Kemenkeu menyalurkan THR Rp40,77 triliun
Selasa, 9 April 2024 16:03 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Hemat dan bermanfaat, catat kiat kelola uang THR
Sabtu, 6 April 2024 12:01 Wib
Disnakertrans DIY memeriksa 18 perusahaan terkait pembayaran THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Disnaker Gunungkidul: Satu perusahaan belum bayar THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Masyarakat Indonesia mayoritas alokasikan THR 2024 untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Wapres: Pengusaha segera bayar THR pekerja
Rabu, 27 Maret 2024 17:16 Wib