Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta ajak PHRI dukung aturan karantina mandiri

id PHRI,karantina mandiri,yogyakarta,pendatang

Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta ajak PHRI dukung aturan karantina mandiri

Pengunjung berjalan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (11/3/2021). Libur Isra Miraj 2021 kawasan Malioboro yang merupakan destinasi wisata andalan di Yogyakarta padat pengunjung. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta akan mengajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk terlibat mendukung aturan karantina mandiri selama lima hari bagi pendatang di masa pengetatan hingga masa larangan perjalanan mudik diberlakukan.

"Kami akan mengajak PHRI untuk melibatkan diri dalam proses karantina mandiri bagi pendatang di Yogyakarta," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, apabila masyarakat atau pendatang tidak mampu atau tidak memiliki tempat yang layak guna melakukan karantina mandiri di rumah maka akan diminta untuk melakukan karantina mandiri di tempat lain, salah satunya di hotel.

Posko PPKM Mikro yang ada di tiap RT atau RW memberikan surat pengantar bagi pendatang untuk melakukan karantina mandiri di hotel.

"Kami akan berkomunikasi kepada PHRI agar membantu pengawasan proses karantina mandiri tersebut. Saya kira, di tiap hotel pun sudah ada Satgas COVID-19 yang bisa membantu," katanya.

Pengelola hotel pun diminta untuk bekerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit terdekat sebagai tempat rujukan apabila ada tamu yang sedang melakukan karantina mandiri tiba-tiba sakit.

"Jika pendatang tersebut tetap dalam kondisi sehat setelah lima hari menjalani karantina, maka bisa langsung kembali ke rumah keluarga yang dituju. Tidak perlu menjalankan tes COVID-19 karena kondisinya sehat," katanya.

Dengan adanya aturan karantina mandiri tersebut, Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta meminta setiap posko PPKM mikro melakukan pengawasan dan pencatatan apabila ada pendatang yang masuk. "Pendatang pun tetap harus menunjukkan surat atau dokumen kesehatan untuk kemudian diarahkan menjalani karantina," katanya.

Penerapan aturan tersebut, lanjut Heroe, ditujukan agar peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Yogyakarta pada awal tahun tidak kembali berulang saat libur Lebaran tahun ini.

"Salah satunya karena kami ingin bisa menggelar sekolah tatap muka pada tahun ajaran baru nanti," katanya.

Pada Januari, Pemerintah Kota Yogyakarta sempat berencana menggelar sekolah tatap muka namun rencana tersebut gagal karena terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang cukup tinggi usai libur panjang akhir tahun.

"Jangan sampai rencana tersebut kembali gagal karena dalam 10 pekan terakhir ini kasus COVID-19 di Yogyakarta cenderung stabil. Maka akan lebih baik jika masyarakat dapat menerapkan aturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” katanya.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024