Disnakertrans DIY menerima 29 aduan terkait THR

id THR,Yogyakarta,Aduan,Disnakertrans DIY

Disnakertrans DIY menerima 29 aduan terkait THR

Dokumentasi. Pekerja di salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima 29 pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan dalam momentum Lebaran 2021.

"Perusahaan (diadukan) ada yang kategori besar dan ada yang mikro kecil. Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Selasa.



Menurut Bowo, dari 29 aduan yang masuk dari lima kabupaten/kota, lima di antaranya sudah selesai dan mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.

Selebihnya ada yang dalam proses dialog, masih dalam pemanggilan pihak terkait, serta ada yang berlanjut ke proses penegakan hukum.

Ia mencatat ada tiga laporan pengaduan yang berlanjut ke proses penegakan hukum karena tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tidak memenuhi regulasi terkait pembayaran THR.



"Penegakan hukum bisa sampai pemberian sanksi. Kami bisa merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk mencabut atau membekukan izin usaha perusahaan," kata dia.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, rata-rata sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.

Sebagian di antaranya, mengaku sanggup membayarkan tunjangan itu asalkan dilakukan dengan cara dicicil. "Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil," kata dia.



Di tengah kondisi Pandemi COVID-19 seperti saat ini, ia berharap pengusaha dan buruh bisa saling memahami. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

"Tetap menekankan pembayaran pada H-7 lebaran. Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak COVID-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 Lebaran, dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja," kata Bowo.



 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024