FSGI meminta uji coba PTM di daerah dihentikan

id FSGI,PTM terbatas,PTM, COVID-19

FSGI meminta uji coba PTM di daerah dihentikan

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (7/6). (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah daerah yang tingkat positifnya di atas lima persen.

“Jika kasus terus melonjak dan sulit dikendalikan, pemerintah daerah wajib menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah di atas 5 persen, bahkan ada yang mencapai 17 persen. Kondisi ini sangat tidak aman untuk buka sekolah tatap muka,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
 

Penghentian PTM terbatas harus segera dilakukan agar jumlah anak yang berpotensi terinfeksi COVID-19 dapat ditekan, termasuk pendidik (guru) wajib dilindungi dari penularan COVID-19.

“Pemda dapat membuka sekolah untuk wilayah dengan angka positif di bawah lima persen,”ujarnya.

Data faktual tentang kesiapan sekolah harus tersedia dengan benar. Data lokasi atau zona sekolah dan kondisi geografis lingkungan sekolah diperoleh, barulah pemerintah dapat memberikan izin sekolah untuk tatap muka terbatas.

FSGI mendorong pemerintah menuntaskan program vaksinasi bagi seluruh guru dan dosen, karena sebagai kelompok prioritas vaksinasi, banyak pendidik yang belum divaksinasi. Ada yang karena belum ada kesempatan, ada juga kelompok guru yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, dan ada yang menolak divaksin karena khawatir efek dari vaksinasi.

FSGI mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan di daerah untuk bekerja sama menyosialisasikan manfaat vaksin di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, terutama untuk kelompok yang tidak mau divaksinasi.
 

FSGI juga mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai konvensi hak anak (KHA), harus mengutamakan hak hidup, hak sehat dan hak pendidikan.

“Kalau anaknya masih sehat dan hidup, ketertinggalan materi pelajaran masih bisa diberikan nanti ketika pandemi terkendali. Selain peserta didik, pemerintah juga wajib melindungi pendidik dan tenaga kependidikan di masa pandemi,” ucapnya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024