Pemkot Yogyakarta merotasi jabatan 144 ASN

id penataan pegawai,rotasi,jabatan,Pemkot Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta merotasi jabatan 144 ASN

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama jajaran pejabat tinggi pratama memberikan selamat kepada aparatur sipil negara yang dilantik pada jabatan baru, Senin (18/10/21) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta merotasi, mutasi, dan promosi jabatan kepada 144 aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jumlahnya memang cukup banyak karena proses rotasi dan promosi ini membutuhkan waktu. Ada prosedur yang harus dilalui seperti panitia seleksi dan lainnya,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai melakukan pelantikan di Yogyakarta, Senin.

Haryadi memastikan seluruh proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, sesuai dengan prosedur, dan syarat yang ditetapkan.

“Pertimbangan penataan pegawai ini semata-mata didasarkan pada objektivitas, kompetensi, kinerja, pengalaman, tanpa membedakan gender, suku, agama, dan golongan,” katanya.

Di tempat tugas yang baru, Haryadi mengingatkan agar seluruh pegawai tetap mematuhi kode etik aparatur sipil negara (ASN) sebagai wujud profesionalitas.

Meskipun sudah melakukan penataan jabatan, Pemerintah Kota Yogyakarta masih tetap memiliki pekerjaan rumah untuk pengisian jabatan tinggi pratama karena masih ada beberapa jabatan yang kosong.

“Untuk pengisian jabatan tinggi pratama ini jauh lebih rumit. Harus ada persetujuan dari pusat terlebih dahulu. Tetapi semuanya tetap berproses supaya tidak ada yang kosong,” katanya.

Sejumlah jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang saat ini kosong di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektur Kota Yogyakarta, dan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum.

Selain itu, Haryadi mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk melawan pandemi COVID-19.

“Tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah ditetapkan sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin,” katanya.

Aturan tersebut, lanjut Haryadi, tidak hanya berlaku di Kompleks Balai Kota Yogyakarta saja tetapi berlaku hingga tingkatan paling bawah, yaitu di kelurahan.

“Yakinkan bahwa seluruh pegawai di tempat kerja sudah mendapat vaksinasi dan selalu taat protokol kesehatan,” katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024