Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Bank Indonesia (BI) menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.
"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen)," kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, tidak menutup kemungkinan bakal berdampak kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan para konsumen.
"Kalau ini tetap diberlakukan, saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen pasti kena imbas," ujarnya.
Dia menilai biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakuan biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi nontunai.
“Dampaknya tentu ke transaksi nontunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu," tuturnya.
Padahal, lanjut dia, transaksi nontunai yang tengah digencarkan saat ini punya efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan model transaksi tunai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua DPR minta BI tunda biaya QRIS 0,3 persen
Berita Lainnya
Ketua KPU RI izin tinggalkan sidang, ditegur Ketua MK
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
Apple bakal tanam modal di RI
Kamis, 2 Mei 2024 18:18 Wib
KPU RI serius persiapkan persidangan PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 18:03 Wib
Neta segera distribusikan kendaraan listrik V-II ke RI
Kamis, 2 Mei 2024 15:09 Wib
Seleksi CASN 2024 disarankan ditunda
Kamis, 2 Mei 2024 12:38 Wib
Hakim MK: KPU RI diminta hadapi perkara sengketa Pileg 2024 serius
Kamis, 2 Mei 2024 12:13 Wib
Bukan "heatwave", udara panas yang melanda RI
Kamis, 2 Mei 2024 10:20 Wib
RI minta Yordania buka pasar ekspor-investasi pertanian
Kamis, 2 Mei 2024 6:39 Wib