BI diminta tunda biaya QRIS 0,3 persen

id DPR RI,Ketua DPR RI,Wakil Ketua DPR, muhaimin iskandar, cak imin, QRIS, IKM ,BI tunda QRIS.,layanan QRIS, PJP

BI diminta tunda biaya QRIS 0,3 persen

Dokumentasi-Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Bank Indonesia (BI) menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen)," kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, tidak menutup kemungkinan bakal berdampak kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan para konsumen.

"Kalau ini tetap diberlakukan, saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen pasti kena imbas," ujarnya.

Dia menilai biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakuan biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi nontunai.

“Dampaknya tentu ke transaksi nontunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu," tuturnya.

Padahal, lanjut dia, transaksi nontunai yang tengah digencarkan saat ini punya efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan model transaksi tunai.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua DPR minta BI tunda biaya QRIS 0,3 persen
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024