Jepang izinkan pengungsi Ukraina miliki visa tinggal

id jepang,badan imigrasi,pengungsi ukraina,visa tinggal dan kerja

Jepang izinkan pengungsi Ukraina miliki visa tinggal

Ilustrasi destinasi wisata Jepang. (Foto oleh Bagus Pangestu dari Pexels)

Tokyo (ANTARA) - Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi, mulai 1 Desember.

Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.

Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai “seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024