Tokyo (ANTARA) - Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi, mulai 1 Desember.
Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.
Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai “seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."
Berita Lainnya
Pemerintah: Penting, sinergi dalam revitalisasi bahasa daerah
Senin, 6 Mei 2024 5:02 Wib
Turun jafi 5 km, jarak rekomendasi Gunung Ruang, Sulut
Senin, 6 Mei 2024 4:48 Wib
Helikopter angkut korban Gunung Ruang, Sulut, yang sakit
Sabtu, 4 Mei 2024 14:29 Wib
Badan Pariwisata PBB diskusi pemberdayaan inspirasi perempuan
Kamis, 2 Mei 2024 18:12 Wib
Gunung Ruang, Sulut, miliki potensi bahaya awan panas-banjir lahar
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Pemerintah tekan laju kepunahan bahasa daerah di Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 7:43 Wib
Gempa bumi di Kabupaten Garut, Jabar, ini analisis Badan Geologi
Minggu, 28 April 2024 8:34 Wib
Mossad, Israel, diminta serang pemimpin Hamas
Sabtu, 27 April 2024 6:23 Wib