Pemda DIY segera mereformasi seluruh kelurahan

id reformasi kelurahan,Pemda DIY

Pemda DIY segera mereformasi seluruh kelurahan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono (tengah) menjelaskan "kick-off meeting" reformasi kelurahan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (16/10/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera merealisasikan kebijakan reformasi seluruh kelurahan di provinsi ini sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, menjelaskan kebijakan itu bakal mereformasi para perangkat atau birokraksi kelurahan serta program pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

"Supaya program dan kegiatannya itu betul-betul meninggalkan dampak bagus bagi pelayanan publik, dalam arti luas pembangunan fisik dan non fisik," ujar Beny.

Reformasi kelurahan, kata dia, merupakan aktualisasi dari visi, misi, dan strategi pembangunan DIY dalam meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan masyarakat.

Kebijakan itu secara resmi bakal dimulai dengan "kick-off meeting" reformasi kelurahan di Yogyakarta dengan menghadirkan 392 lurah se-DIY pada 19 Oktober 2023.

Beny menjelaskan reformasi birokrasi kelurahan (RB kelurahan) akan mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan kelurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan.

Sasaran dari reformasi kelurahan ini adalah terciptanya tata kelola pemerintah kelurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja, serta terciptanya budaya pemerintahan dengan pamong kelurahan yang profesional.

Sejumlah sasaran tersebut, kata dia, akan dicapai melalui pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) pemerintah kelurahan, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan Bamuskal, dan pelaksanaan pelayanan publik prima.

Sementara itu, reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan (RPM kelurahan) akan diarahkan pada transformasi keadaan masyarakat di kelurahan, yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik ekonomi, maupun sosial.

Beny mengatakan secara operasional pelaksanaan reformasi kelurahan melibatkan tiga tim pada tiga susunan pemerintahan, yakni Tim Reformasi Kelurahan tingkat DIY, Tim Reformasi Kelurahan tingkat Kabupaten dan Tim Reformasi Kelurahan tingkat Kelurahan.

Menurut Beny, Reformasi Birokrasi DIY sudah mencapai level A, sedangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) sudah mencapai level AA.

Dia berharap pencapaian itu tidak hanya pada level pemda saja, tapi hingga level kelurahan.

Karena program ini pertama kalinya dilakukan oleh DIY, maka "kick-off meeting" reformasi kalurahan akan turut mengundang Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Beny berharap reformasi kelurahan bisa dikembangkan serta menjadi rujukan bagi daerah-daerah lainnya.

"Reformasi kelurahan ini referensinya nyaris tidak ada. Karena rujukannya tidak ada, berbagai macam pengalaman dituangkan. Seperti kita dulu penanggulangan COVID-19 tidak ada gurunya, singkat kebingungan luar biasa. Kita punya referensi pengalaman-pengalaman bekerja sama sampai ke level kelurahan," tutur Beny.