Ketua MK: Kuasa hukum-saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024

id PHPU,PHPU Pilpres,MK,Suhartoyo

Ketua MK: Kuasa hukum-saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Dijelaskan Suhartoyo bahwa kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu.

Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MK sebut kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024