Bantul (Antara Jogja) - Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik melalui `facebook` dengan terdakwa Ervani Emy Handayani menilai perkara tersebut telah merepotkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum atau pengacara.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro ketika memimpin persidangan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Dyah Sarastuti atau Ayas di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
"Kenapa saudara (Ayas) tidak mencari yang mengata-ngatai anda (dalam media sosial), padahal kalau saudara mencari dan tanyakan di situ..selesai, tidak perlu sampai seperti ini, saudara tidak perlu ke pengadilan, Pak Jaksa dan pengacara bisa kerja lain," kata hakim di sela mencecar pertanyaan saksi itu.
Kasus tersebut dipicu karena status Ervani dalam `facebook` yang dinilai mencemarkan nama baik pelapor (Ayas), sementara dalam persidangan terungkap pelapor belum pernah ketemu dengan terdakwa Ervani hingga sebelum sidang pemeriksaan saksi tersebut.
Hakim juga mempertanyakan kepada saksi (pelapor) yang tidak berkenan mencari terdakwa usai mengetahui status yang saat ini diperkarakan tersebut, padahal pelapor mengetahui alamat rumahnya berdasarkan data suami Ervani, Alfa Janto yang sebelum diperkarakan menjadi satpam di perusahaan pelapor.
"Kalau saya lho, ketika ada yang mengata-ngatai saya, saya akan cari ketemu dengan orangnya..bres..bres..selesai, kenapa tidak mencari, padahal dalam Alfa (suami Ervani) kan ada di Jolie (perusahaan Jogja Jolie Jewerly)," katanya.
Menurut hakim, alangkah baiknya perkara yang dipicu status di `facebook` di selesaikan secara damai, sehingga kedua pihak terkait tetap dapat melanjutkan pekerjaan sehari-hari dengan tenang, tanpa harus mengikuti proses persidangan yang panjang.
"Oleh karena itu segala sesuatunya harus dipikir masak-masak dan dipertimbangkan, ketika membaca status seperti itu, bisa dicari dan ditelusuri, diselesaikan dengan musyawarah dan dirembug dengan baik, kalau seperti itu kan sama-sama enak," katanya.
Sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dimulai pukul 10.30 WIB, adapun saksi yang dihadirkan masing-masing ada tujuh orang, tiga orang dari penasihat hukum dan empat orang di antaranya pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP yakni penghinaan dan menyerang nama serta pencemaran nama baik.
Status Ervani yang diperkarakan tersebut berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewerely. Banyak yg lebay dan mash labil spt anak kecil,".
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Kejati diminta urungkan rencana kasasi kasus Ervani
Rabu, 7 Januari 2015 17:34 Wib
Kejati DIY pastikan ajukan kasasi kasus Ervani
Selasa, 6 Januari 2015 16:43 Wib
Hakim ingatkan Ervani jangan lagi terlibat hukum
Senin, 5 Januari 2015 13:32 Wib
PN Bantul vonis bebas terdakwa status Facebook
Senin, 5 Januari 2015 12:34 Wib
Penasihat hukum terdakwa status `facebook` sampaikan pledoi
Senin, 29 Desember 2014 12:52 Wib
Terdakwa pencemaran melalui "facebook" dituntut lima bulan
Kamis, 18 Desember 2014 16:39 Wib
Polisi jaga sidang kasus pencemaran nama baik
Kamis, 18 Desember 2014 10:59 Wib
Jaksa: tuntutan belum siap karena masalah teknis
Kamis, 11 Desember 2014 15:40 Wib