Kulon Progo tunggu Perbup Juknis ADD

id add

Kulon Progo tunggu Perbup Juknis ADD

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu turunya peraturan bupati untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis alokasi dana desa.

Kepala BPMPDPKB Sri Utami di Kulon Progo, Minggu, mengatakan, pembuatan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menunggu peraturan bupati untuk melaksanakan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp93 miliar pada 2015.

"Anggaran ini sudah masuk APBD 2015, setelah diterbitkannya peraturan bupati dan surat keputusan bupati yang mengatur besaran anggaran masing-masing desa, pemerintah desa (Pemdes) akan menyusun APBDes," kata Sri Utami.

Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo mendapat alokasi dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp25 miliar, yang akan dibagikan kepada 87 desa.

Selain itu, ada dana perimbangan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) atau alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp68 miliar.

Sri Utami mengatakan besaran dana yang diterima setiap desa tergantung dari jumlah penduduk, angka kemiskinan, kemudian dikurangi dengan indikator indek kesulitan geografis (IKG) yang didasarkan dari keputusan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini, kami belum mengetahui besaran anggaran yang diterima oleh desa. Hal ini, masih menunggu peraturan bupati atas tindaklanjut dari Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa," kata dia.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kulon Progo mendesak pemerintah setempat segera menerbitkan petunjuk pelaksaaan dan petunjuk teknis tentang alokasi dana desa,

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono mengatakan penertibatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis supaya pemerintah desa segera memiliki acuan jelas dalam menyusun anggaran pendapatn dan belanda desa (APBDes).

"Alokasi dana desa (ADD) bagi 87 desa dianggarkan melalui APBD 2015 sebesar Rp104 miliar," kata Ponimin.

Akibat alokasi setiap desa belum jelas, kata Ponimin, pemerintah desa yang masih bingung untuk menyusun APBDes. Mereka belum bisa mengestimasikan berapa jumlah ADD yang akan diterima. Sehingga banyak kepala desa (Kades) yang belum mulai menyusun APBDes. "Mereka menunggu estimasi ADD dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Keuangan Desa," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024