KPU: uji publik pilkada diganti dengan sosialisasi

id kpu bantul

KPU: uji publik pilkada diganti dengan sosialisasi

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Johan Komara mengatakan uji publik dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan diganti dengan sosialisasi.

"Ada beberapa poin yang disepakati panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, di antaranya tahapan uji publik dihapus dan diganti dengan sosialisasi," katanya di Bantul, Kamis.

Menurut dia, sebelum UU Pilkada tersebut direvisi panja di Dewan Perwakilan Rakyat RI menyatakan bahwa terdapat uji publik terhadap bakal calon kepala daerah yang maju pilkada, maka uji publik dilakukan oleh tim yang di antaranya terdiri dari komisioner KPU.

Ia mengatakan mengacu pada draf revisi UU Pilkada bahwa sosialisasi adalah bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang diselenggarakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan bakal calon perseorangan.

"Kemudian juga oleh penyelenggara pemilihan, sosialisasi ini dengan tujuan pengenalan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya sejak pengajuan sampai penetapan calon," kata Johan Komara.

Menurut dia, jika beberapa poin revisi yang telah disepakati panja yang di antaranya penghapusan uji publik itu ditetapkan menjadi UU, maka kemungkinan besar akan memberikan penyesuaian pada tahapan pelaksanaan Pilkada.

"Dengan dihilangkannya tahapan uji publik terhadap bakal calon kepala daerah, tentu akan mempersingkat tahapan pelaksanaan Pilkada, setidaknya berkurang sekitar tiga bulan (dibanding ada uji publik," katanya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu di daerah masih menunggu keputusan pusat, karena KPU RI akan mengeluarkan Peraturan KPU sebagai regulasi turunan dari UU Pilkada yang menjelaskan petunjuk teknis pelaksanaan yang lebih detail.

"Disamping itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan mengeluarkan Permendagri tentang pengelolaan dana kegiatan Pilkada menggantikan peraturan yang lama yaitu Permendagri Nomor 57 Tahun 2009," katanya.***2***

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024