Tiga kakek "girang" digelandang ke Polres

id cabul

Tiga kakek "girang" digelandang ke Polres

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kulon Progo, periksa pelaku kasus pencabulan. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA Jogja) - Tiga orang kakek "girang" digelandang ke Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur di lokasi kejadi yang berbeda.

Tiga kakek pelaku pencabulan yakni Mintoyo (85) dan Daliman (66) warga Dusun Tubin, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, serta Giran Sumadiyono (50) warga Dusun Jekeling, Sidorejo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Satiyem di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan Daliman bermula dari laporan ibu korban lili (bukan nama sebenarnya), 14, Soyem melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo bahwa anaknya telah dicabuli tetangganya.

"Ibu korban mendapat cerita dari tetangganya bahwa anaknya dicabuli Daliman, kemudian menanyakan kepada korban dan korban mengakui. Karena marah dan kecewa, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ipda Sati.

Kata dia, terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. “Untuk tersangka Mitoyo tidak kami lakukan penahanan karena kondisi fisiknya tidak dimungkinkan dilakukan penahanan. Sedangkan, kondisi korban tidak mengalami guncangan dan tidak hamil karena tidak sampai hubungan badan," kata Sati.

Saat diperiksa petugas, tersangka Giran mengaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di kebun dekat rumah korban. Perbuatan itu dilakukan terhadap korban sebanyak tiga kali dan berkilah tidak memaksa.
 
“Tidak dipaksa, saya beri uang Rp 10 ribu,” kata Giran yang ditinggal pergi istrinya bekerja ke Malaysia sejak 20 tahun lalu.
(KR-STR)