Kulon Progo awasi penambangan batu andesit

id kulon progo awasi

Kulon Progo awasi penambangan batu andesit

Ilustrasi penambangan batu andesit (Foto antarafoto.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berjanji awasi penambangan batu andesit dengan metode baru.

Kepala DisperindagESDM Kulon Progo Djunianto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa pembangan batu andesit banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Girimulyo karena menimbulkan kerusakan infrastruktur perhubungan darat.

"Pemkab Kulon Progo menerapkan kebijakan baru, yakni perusahaan penambang harus mengajukan ijin pemanfaatan jalan terlebih dahulu," katanya.

Ia mengklaim bahwa DisperindagESDM telah melakukan pengawasan secara periodik dengan membentuk tim ispektur tambang untuk mengawasi kegiatan penambangan andesit.

"Saat ini, pesoalan utamanya terjadi kerusakan jalan baik jalan desa dan dusun maupun ruas jalan kabupaten akibat aktivitas pertambangan," katanya.

Berdasarkan ketentuan, kata dia perbaikan untuk jalan desa dan dusun yang rusak akibat kegiatan pertambangan menjadi tanggung jawab perusahaan. Sedangkan ruas jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemkab.

"Namun pemkab sendiri juga mengalami kendala keterbatasan anggaran. Kami akui bawah jalan-jalan kita yang kearah pertambangan masih di bawah kapasitas. sebab, untuk membangun jalan yang sesuai kapasitas membutuhkan biaya besar," katanya.

Ia mengatakan kebijakan baru tersebut, mengatur tentang pengangkutan material hasil tambang maupun peralatan, perusahaan penambang harus mengajukan ijin pemanfaatan jalan kepada Pemkab. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jalan.

Sebelum ijin pemanfaatan jalan dikeluarkan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan melakukan survei terlebih dulu. Bila kelas jalan ternyata di bawah kapasitas tonase, jiak ijin keluar ada kemungkinan terdapat klausul bahwa perusahaan penambang harus ikut melakukan pemeliharaan jalan.

"Ijin pemanfaatan jalan ini akan dikeluarkan oleh DPU. Jadi ke depannya, jalan dan tambang harus terkoneksi. Untuk tambang lewatnya jalan-jalan yang mana, DPU sedang membahasnya," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengapresiasi dikeluarkannya kebijakan ijin pemanfaatan jalan bagi kegiatan penambangan tersebut.

Menurut Hamam, sebelum dilaksanakan penambangan terlebih dahulu dilakukan pembicaraan terkait tanggung jawab perbaikan jalan antara perusahaan antara pemkab dengan perusahaan, khusus perbaikan ruas jalan kabupaten.

"Saya rasa ini langkah positif dan seharusnya jadi langkah baku menjadi aturan mengikat,"katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024