Mendagri: Nazaruddin pernah minta proyek e-KTP

id mendagri

Mendagri: Nazaruddin pernah minta proyek e-KTP

mendagri Gamawan (antara)

Jakarta (Antara Jogja) - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin pernah meminta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni untuk dilibatkan sebagai pelaksana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta.

"Nazaruddin pernah mengundang Bu Sekjen ke ruangannya, bersama dengan Amru Daulay. Waktu itu 2010, belum ada proyek (e-KTP) itu dan dia minta ikut sebagai pelaksana," kata Mendagri ketika ditemui di kantornya, Jumat.

Pada saat itu, Nazaruddin dan Amru Daulay masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman, yang mendampingi Mendagri, menceritakan pada saat itu Nazaruddin berusaha membujuk Sekjen untuk meloloskan dia sebagai pelaksana proyek.

"Ibu kan Sekjen-nya, Ibu bisa atur. Sekjen saat itu bilang bahwa kewenangan ada di Direktorat Jenderal," ungkap Irman.

Sebelumnya, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut menuding Mendagri menerima imbalan atau "fee" atas pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dimulai pelaksanaannya sejak 2011.

"Ada yang ditransfer, ada yang ke Sekjen-nya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semuanya dijelaskan secara detail. E-KTP, Mendagri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer di mana," papar Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/8).

Nazaruddin mengaku memiliki sejumlah bukti keterlibatan para pejabat di lingkungan Kemendagri dan anggota DPR terkait dugaan upaya penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

Terkait akan tudingan tersebut, Mendagri melaporkan Nazaruddin beserta pengacaranya, Elza Syarif ke Polda Metro Jaya, Jumat.

"Saya melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya ke Polda karena dia menuduh saya menerima uang dari proyek e-KTP. Saya minta dia bisa membuktikan kapan, di mana dan dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, saya tuntut dia atas tiga hal, yaitu memberikan keterangan bohong, mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," tukasnya.

F013
    

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024