Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membuat skala prioritas pembahasan 11 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi daerah 2014.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kulon Progo Muhyadi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan DPRD baru menerima surat dari usulan skala prioritas program legislasi daerah (prolegda) satu pekan lalu.
"Kami sangat menyayangkan surat pengusulan pembahasan prolegda dari pemkab terlambat. Padahal kami sudah mengirim surat ke pemkab sejak tiga bulan lalu. Karena itu, kami segera tentukan skala prioritas pembahasan prolegda," kata dia.
Sebanyak 11 raperda yang masuk dalam Prolegda 2014 yang diajukan ke DPRD Kulon Progo yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperda tentang Perusahaan Daerah Jasa Keuangan Mikro Binangun Wates.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016.
Selain itu, Raperda tentang Rencana Detail Ruang Kawasan Dekso, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Pinjaman Modal Kerja Pemerintah Daerah kepada Pusat Koperasi Syariah BMT Binangun Muamalat dan Pusat Koperasi Pegawai RI.
Selanjutnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Peran Aparatur Pemerintah Daerah sebagai Orang Tua Asuh Keluarga Miskin, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa.
"Dari 11 raperda yang diajukan Pemkab Kulon Progo, hanya satu raperda yang dilengkapi dengan keterangan objektivitas sumber materi. Kami menilai pemkab tidak siap dengan usulan Prolegda 2014," kata Muhyadi.
Menurut dia, banyaknya raperda dan sempitnya waktu pembahasan mengurangi keterlibatan publik dalam pembahasan peraturan. Biasanya, dalam pembahasan sebuah raperda, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tokoh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat.
"Karena itu, kami meminta bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, silakan mengirim email ke alamat email DPRD atau menghubungi anggota dewan dari masing-masing perwakilan di daerah pemilihannya," katanya.
Ia mengatakan lambannya penyerahan Prolegda 2014 ke DPRD karena komunikasi yang buruk antarasatuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan bupati. Artinya, SKPD tidak mampu memahami keinginan bupati.
"SKPD tidak siap mengikuti rencana-rencana kebijakan bupati. Selain itu, menurut kami disebabkan buruknya komunikasi antara bupati dengan SKPD," katanya.
(KR-STR)