Jogja (Antara Jogja) - Kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah harus diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, kata seorang pakar hukum.
"Jangan sampai ada lagi klaim bahwa proses legislasi hanya ranahnya pemerintah dengan DPR saja," kata pakar hukum tatanegara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas UU 27/2009 serta UU 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undangan (UU P3) terhadap UUD
1945 sudah amat mengikat dan harus dipatuhi oleh institusi yang terlibat didalamnya yakni pemerintah, DPR serta DPD.
Pascaputusan itu, seharusnya DPR RI dan DPD harus bersinergi dalam proses legislasi sehingga kesejajaran wewenang dan kedudukan kedua institusi itu dapat diwujudkan.
"Keduanya (DPR dan DPD) harus sama-sama berbenah dan bersinergi. Seharusnya sekarang tidak ada lagi perselisihan kewenangan antara keduanya dalam proses legislasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya telah menolong hubungan antara DPR dan DPD sehingga peran DPD saat ini harus dilibatkan dalam setiap pembahasan rancangan Undang-Undang, bukan hanya yang terkait dengan persoalan daerah, namun juga mengenai pendidikan, APBN serta agama.
"Apabila gugatan tersebut tidak dipatuhi maka UU yang dihasilkan oleh DPR RI tentu akan inkonstitusional," kata dia.
Namun demikian, menurut dia, pihak DPD juga harus melakukan upaya pembenahan internal.
Pembenahan yang harus dilakukan, menurut dia, antara lain berkaitan dengan pengetatan kualifikasi calon anggota DPD pada Pemilu 2014.
"Calon anggota DPD juga harus yang benar-benar memiliki kualifikasi dari daerah, bukan hanya berdasarkan popularitasnya sehingga dipilih oleh masyarakat," katanya.
Selain itu, hak yang diberikan kepada DPD untuk mengajukan rancangan undang-uandang (RUU) juga harus dimaksimalkan sebab wewenang yang diberikan kepada DPD untuk mengajukan RUU selama ini belum dimanfaatkan dengan maksimal. "Intinya keduanya (DPR dan DPD) harus sama-sama berbenah," kata dia.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Pakar hukum UGM usulkan Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK
Kamis, 7 November 2024 15:35 Wib
Hasto: Pertemuan dengan Prabowo kewenangan strategis Megawati
Minggu, 6 Oktober 2024 19:29 Wib
Pemkab Bantul naikkan status jalan desa menjadi kewenangan kabupaten
Rabu, 4 September 2024 9:54 Wib
Seluruh pihak diminta hormati kewenangan lembaga negara
Kamis, 22 Agustus 2024 10:20 Wib
KPU RI: Putusan PHPU kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
Bawaslu Bantul sebut keberadaan pengawas makin kuat dari sisi kewenangan
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib
Prabowo sebut usia bukan pertimbangan beri kewenangan
Minggu, 29 Oktober 2023 7:06 Wib
Rumor Kasad diganti, Kadispenad: Itu kewenangan Presiden, tunggu saja
Selasa, 24 Oktober 2023 20:36 Wib