Bawaslu : penandaan surat suara terindikasi dilakukan KPPS

id ketua bawaslu

 Bawaslu : penandaan surat suara terindikasi dilakukan KPPS

Muhammad Najib (Foto Antara/Luqman Hakim)

Bantul (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai surat suara yang ditemukan ditandai di Tempat Pemungutan Suara 28 Desa Potorono, Kabupaten Bantul, terindikasi dilakukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara setempat.

"Indikasi penandaan mengarah ke kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena tandanya sama," kata Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, Rabu.

Seperti diberitakan, sebanyak 47 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten Bantul di TPS 28 Desa Potorono ditandai dengan beberapa tulisan huruf menggunakan alat tulis, 46 surat suara di antaranya telah dicoblos, sedangkan satu surat suara belum dicoblos.

Akibat penandaan pada sampul suara suara itu, pada Rabu (16/4) ini TPS setempat mengadakan pemungutan suara ulang, karena setelah direkomendasikan dari Panwaslu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyatakan surat suara yang ditandai menjadi tidak sah.

Pihaknya menyayangkan adanya penandaan surat suara pemilu yang mengarah pada pelanggaran administrasi pemilu, apalagi permasalahan ini menjadi satu-satunya penyebab yang berbeda dari beberapa TPS yang harus melakukan pemilu ulang.

"Di seluruh Yogyakarta ada 10 TPS yang harus dilakukan pemilihan ulang, hanya ini yang beda, karen sembilan TPS lain melakukan pemilihan ulang akibat suara suara tertukar dengan daerah pemilihan (dapil) lain," katanya.

Pelaksanaan pemilu ulang di TPS 28 Potorono diadakan dengan anggota KPPS yang berbeda dengan pemilu awal, karena sebelumnya Ketua Panwaslu Bantul Supardi, merekomendasikan penggantian anggota KPPS untuk menghindari permasalahan yang sama.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 28 Desa Potorono Jumali mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 369 orang ditambah daftar pemilih khusus (DPK) empat orang, namun saat pemilihan ulang banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.

"Pemilih yang mencoblos sebanyak 273 orang, sedangkan DPK tidak ada yang hadir, namun ada 18 pemilih di luar DPT dan DPK yang ikut mencoblos, mereka menggunakan tanda bukti berupa KTP," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024