Kulon Progo berlakukan TPP atas dasar absensi

id PNS

Kulon Progo berlakukan TPP atas dasar absensi

Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kulon Progo, berbaris rapi dan tertib dalam apel mingguan. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan berdasarkan persentase keikutsertaan pegawai negeri sipil setempat dalam mengikuti apel pagi, dan absensi masuk kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo Yurianti di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pelaksanaan ini berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 58 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah dan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/2629 tentang Laporan Rekapitulasi Apel dan Presensi Kehadiran PNS.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKDP) pada 28 Mei, setelah itu pada Juni akan diberlakukan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) berdasarkan absensi kehadiran dan keikutsertaan apel," kata Yurianti.

Ia mengatakan penilaian disiplin pegawai berdasarkan kriteria kehadiran masuk kerja dan apel pagi yang dipergunakan sebagai salah satu unsur perhitungan besaran TPP. Awalnya dua komponen ini belum masuk dalam penilaian.

Lebih lanjut, ia mengatakan poin penting yang harus dipahami oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kulon Progo yakni apabila pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis lebih dari dua hari maka tidak berhak atas TPP dalam bulan yang bersangkutan.

"TPP yang di dapat PNS berdasarkan penilaian kehadiran masuk kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme kepegawaian dan harapannya mampu mendorong PNS bekerja secara maksimal," kata dia.

Yurianti mengatakan penghitungan pemberian TPP yakni tidak masuk kerja dan tidak ikut apel pagi hingga tiga kali masih mendapat TPP 100 persen, selanjutnya 4-8 kali mendapat TPP 90 persen, 9-12 kali hanya 80 persen, dan lebih dari 13 kali 70 persen,

"TPP dihentikan apabila menjalani cuti diluar tanggungan negara, cuti besar, cuti sakit lebih dari 30 hari, diklat lebih dari enam bulan, tugas belajar, dipekerjakan atau diperbantukan di luar lingkungan Pemkab Kulon Progo, bebas tugas, pembebasan jabatan organik dan pembebasan sementara PNS," kata dia.

Ia mengatakan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan motifasi bagi PNS Kabupaten Kulon Progo untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam hal memenuhi ketentuan jam kerja dan masuk kerja.

"Pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo harus diimbangi dengan integritas dan profesionalisme dalam bekerja dan memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. Ini juga bagian dari reformasi kepegawaian daerah," kata Yurianti.

Anggota DPRD Kulon Progo Muhyadi sangat mendukung langkah Pemkab Kulon Progo dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kepegawaian.

"Saya kira, ini kebijakan reformasi kepegawaian yang cukup berani. Semoga kedepan, mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat," kata Muhyadi.

(KR-STR)