Sleman (Antara Jogja) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kebanjiran pemohon Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT setiap menjelang Lebaran.
"SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan bupati terhadap pangan produksi industri rumah tangga di wilayah kerjanya, setelah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Rabu.
Menurut dia, sertifikat pangan IRT diwajibkan bagi semua produk pangan olahan yang diperjualbelikan di pasaran.
"Sertifikat tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," katanya.
Ia mengatakan pada 2013 jumlah pemohon sertifikat pangan IRT di Kabupaten Sleman ada 145 industri rumahan.
"Sedangkan pada 2014, Januari sampai Mei sudah menerbitkan 52 sertifikat, sedangkan memasuki Juni pada awal bulan puasa ada peningkatan hampir 100 persen dari bulan sebelumnya yaitu sebanyak 25 pemohon," katanya.
Endah mengatakan olahan pangan yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat pangan IRT tidak boleh berupa susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas dan hasil olahan memerlukan proses dan penyimpanan beku.
"Selain itu juga pangan bayi, minuman berakhohol, air minum dalam kemasan dan pangan lain yang memenuhi persyaratan SNI," katanya.
Ia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat PIRT yaitu foto kopi KTP Sleman yang masih berlaku, pas foto pemohon ukuran 3 x 4 sentimeter sebanyak empat lembar, data per jenis makanan atau minuman, rancangan label masing-masing dua lembar per jenis makanan, denah/peta ke lokasi produksi satu lembar dan foto kopi hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air yang dipergunakan.
"Bagi pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan selanjutnya mengikuti penyuluhan keamanan olahan. Penyuluhan ini dilakukan apabila telah memenuhi peserta 40 hingga 50 orang pemohon," katanya.
Setelah penyuluhan, kata dia, akan dilakukan peninjauan lokasi/tempat makanan olahan tersebut diolah/dibuat.
"Untuk tahap I sudah dilaksanakan pada Mei sedangkan untuk permohonan tahap II akan dilaksanakan pada Agustus," katanya.
Ia mengatakan, pengurusan PIRT tidak dikenakan biaya, biaya hanya dikenakan untuk pemeriksaan laboratorium air yang digunakan.
"Pengurusan PIRT cukup mudah dan pemohon datang langsung ke Dinas Kesehatan Kab.Sleman. Masa berlaku sertifikat PIRT selama lima tahun, perubahan pemilik penanggung jawab PIRT serta sertifikat hilang/rusak harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan," katanya.
(V001)
Berita Lainnya
Pemkab Bantul memperkuat industri kecil menengah kuliner dan kerajinan
Sabtu, 4 Mei 2024 22:08 Wib
Kemenperin: IKM kekuatan penting pertumbuhan industri manufaktur
Sabtu, 4 Mei 2024 16:39 Wib
Kemenperin memacu industri kecil menengah hasilkan produk berkualitas
Rabu, 24 April 2024 16:06 Wib
Tradisi Lomban Kupatan Jepara. Jateng, kenang nilai sejarah-budaya
Rabu, 17 April 2024 18:59 Wib
Memanfaatkan Sungai Winongo kecil, Bantul, DIY, untuk pertanian ekonomi pariwisata
Sabtu, 30 Maret 2024 22:25 Wib
HSR gulirkan velg Speedster mobil-mobil kecil
Sabtu, 30 Maret 2024 11:47 Wib
Rugikan parpol kecil, "parliamentary threshold" empat persen
Senin, 4 Maret 2024 13:52 Wib
industri kecil dilatih gunakan bahan baku halal untuk batik haji Indonesia
Minggu, 3 Maret 2024 5:05 Wib