Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta meminta sekolah membentengi siswa dari tindak kekerasan dengan menerapkan program sekolah sejahtera.
"Prinsipnya kami sudah menyosialisasikan program sekolah sejahtera yang mengintegrasikan pengawasan guru dan orang tua," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Rabu.
Hal itu menanggapi terjadinya kasus penyekapan siswi sekolah menengah atas (SMA) oleh sekelompok pelaku yang di antaranya juga siswa yang dilakukan di salah satu kamar indekos di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Aji mengatakan program sekolah sejahtera tersebut pihak guru, orang tua, dan siswa akan dipertemukan untuk terlibat membuat program bersama.
Orang tua dalam hal itu diharapkan turut berperan membimbing perkembangan anak saat di rumah. Sehingga sekolah dan orang tua perlu bersinergi.
"Jangan sampai ketika di sekolah telah mendapatkan pengarahan ketat dari guru, namun di rumah siswa tidak mendapat kontrol dari orang tua," kata dia.
Sementara itu, berbagai kasus kenakalan siswa tidak perlu direspons dengan mengeluarkan siswa dari sekolah.
Menurut dia, peran guru bimbingan konseling (BK) justru perlu lebih dioptimalkan untuk menangani kasus kenakalan siswa.
"Mengeluarkan siswa dari sekolah bukan solusi, justru semakin mendekatkan siswa dengan kenakalan," kata dia.
L007
Berita Lainnya
Korban kekerasan seksual jangan di-"pingpong"
Sabtu, 4 Mei 2024 5:57 Wib
Pemerintah atasi kekerasan di satuan pendidikan di Indonesia tuai apresiasi FSGI
Jumat, 3 Mei 2024 0:16 Wib
Orang tua diminta mengawasi aktivitas anak di internet
Kamis, 2 Mei 2024 15:03 Wib
Pemerintah kaji rekomendasi blokir gim daring kekerasan
Rabu, 1 Mei 2024 15:53 Wib
Pemerintah diminta blokir gim daring mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 16:03 Wib
Gim mengandung kekerasan-rusak moral bangsa disorot
Jumat, 26 April 2024 8:01 Wib
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Segera selesai, Perpres Perlindungan Anak dari game online
Kamis, 18 April 2024 4:16 Wib